EKSPOSTIMES.COM- Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini mencuat setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu 6 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (08/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa proses penindakan dilakukan setelah dilakukan ekspose kasus pada Ahad malam.
“Pimpinan KPK dan tim penindakan telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” ujar Ghufron.
Sahbirin, yang akrab dipanggil Paman Birin, diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12 B, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, KPK masih berusaha untuk menangkap Sahbirin, yang belum berhasil diamankan.
“Penyidik terus bekerja untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambah Ghufron.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya. Dua di antaranya adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, dan Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
OTT yang dilakukan KPK berhasil menangkap total enam orang, terdiri dari empat pejabat negara dan dua pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp10 miliar, yang terkait dengan kasus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kasus ini terkait pengadaan barang dan jasa, yang diwarnai dengan praktik suap dalam bentuk persekongkolan antara penyelenggara negara dan pelaksana proyek. (*/tim)













