EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berafiliasi dengan RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Manado.
Langkah ini diambil menyusul laporan adanya dugaan praktik perundungan (bullying) dan pemungutan liar (pungli).
Menurut keterangan dari Kemenkes RI, penghentian sementara ini dipicu oleh setidaknya tiga faktor utama, salah satunya adalah adanya pungutan di luar biaya pendidikan resmi.
Praktik perundungan ini diduga dilakukan oleh peserta PPDS senior terhadap junior dan calon peserta.
“Terdapat dugaan pungutan liar yang diminta oleh PPDS senior kepada PPDS junior serta calon PPDS,” ungkap Azhar Jaya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2024.
Surat ini telah dikonfirmasi oleh Mohammad Syahril, juru bicara Kemenkes RI, yang menyatakan bahwa situasi ini serupa dengan kasus sebelumnya yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami mengambil langkah ini untuk memberikan ruang perbaikan bagi FK terkait,” jelas Syahril pada Selasa (08/10/2024).
Sebelumnya, Kemenkes telah memberikan teguran kepada pihak FK Unsrat dan RSUP Kandou, namun laporan mengenai perundungan masih terus berlanjut.
Menurut Azhar Jaya, kekerasan verbal maupun non-verbal masih terjadi di lingkungan pendidikan dokter tersebut, bahkan setelah peringatan diberikan.
“Perundungan dalam bentuk ancaman dan kekerasan, baik verbal maupun non-verbal, masih terjadi kepada PPDS junior, meskipun sudah ada peringatan dari Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Kemenkes juga mencatat bahwa perundungan tersebut seolah-olah dianggap hal biasa oleh para PPDS senior, DPJP, dan supervisor di lingkungan FK Unsrat.
“Mereka menganggap praktik perundungan dalam pendidikan kedokteran adalah hal yang lumrah dan terjadi di banyak tempat lain,” lanjut surat instruksi tersebut.
Berdasarkan kondisi tersebut, Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara kerja sama antara RSUP Kandou dengan FK Unsrat untuk program studi ilmu penyakit dalam.
Keputusan ini diambil sebagai upaya preventif, hingga ada langkah perbaikan yang memadai dari pihak FK Unsrat dan RSUP Kandou untuk mencegah adanya korban lebih lanjut.
Kemenkes juga memberikan tenggat waktu maksimal satu minggu setelah surat dikeluarkan untuk pelaksanaan penghentian sementara ini. (dtc)













