EKSPOSTIMES.COM– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 sebagai bentuk kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi di sejumlah negara kawasan Asia.
Surat edaran tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, dan mulai disosialisasikan secara resmi pada Minggu, 1 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, Kemenkes menyoroti tren kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura sejak pekan ke-12 tahun 2025 hingga saat ini. Meskipun tingkat penularannya masih tergolong rendah dan angka kematian tetap rendah, peningkatan kasus di negara-negara tetangga menjadi alarm kewaspadaan yang tak boleh diabaikan.
“Varian dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Kemenkes mencatat, situasi Covid-19 di Indonesia masih relatif terkendali, bahkan menunjukkan tren penurunan. Kasus konfirmasi mingguan mengalami penurunan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20 dengan positivity rate sebesar 0,59 persen. Adapun varian dominan yang beredar saat ini di dalam negeri adalah MB.1.1.
Namun, pemerintah tidak ingin kecolongan. SE tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan munculnya klaster baru dan penyebaran lintas negara, khususnya menjelang periode libur panjang dan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes memberikan sejumlah arahan penting kepada Dinas Kesehatan, UPT bidang laboratorium, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), dan para pemangku kepentingan.
Memantau informasi global terkait Covid19, menyediakan bahan habis pakai reagensia untuk RT-PCR. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id. Mengirim spesimen rujukan WGS (Whole Genome Sequencing).
Sementara itu, rumah sakit, puskesmas, dan fasyankes lainnya diimbau untuk meningkatkan pelaporan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Fasyankes juga harus tetap waspada terhadap gejala ILI/SARI/Pneumonia yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
Apabila terjadi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), laporan harus segera dimasukkan ke Surveilans Berbasis Kejadian (EBS) dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR, atau dapat juga menghubungi PHEOC (Public Health Emergency Operation Center) melalui WhatsApp 087777591097.
Selain fasilitas kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk kembali menerapkan prinsip Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kemenkes meminta masyarakat untuk: Rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Memakai masker jika sedang sakit atau berada di kerumunan. Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan.Waspada jika memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko Covid-19.
Kemenkes juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi pemerintah dan WHO guna menghindari misinformasi.
Meskipun kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong rendah, Kemenkes menegaskan bahwa kewaspadaan tetap harus dijaga oleh seluruh pihak. Dengan kerja sama antara pemerintah, fasyankes, dan masyarakat, diharapkan potensi lonjakan kasus seperti yang terjadi di negara-negara Asia lain dapat dicegah.
“Memastikan deteksi dini dan respons cepat adalah kunci. Jangan lengah, tetap jaga kesehatan, dan ikuti anjuran resmi pemerintah,” pungkas Murti Utami dalam keterangan tertulisnya. (*/Met/tim)











