EKSPOSTIMES.COM– Dua anggota Brimob dari Satuan Brimob Polda DIY (Satbrimobda) Baciro, Yogyakarta menjadi korban aksi penembakan menggunakan air gun di wilayah Lendah, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, di Jalan Botokan, Jatirejo, Lendah.
Pelaku penembakan diketahui berinisial KI (35), seorang warga setempat yang saat kejadian diduga dalam kondisi mabuk. Beruntung, kedua korban berhasil selamat dan bahkan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 Juni 2025.
“Benar ada penembakan menggunakan air gun. Kalau pelaku sudah diamankan di Polres Kulonprogo,” ujar Sarjoko.
Baca Juga: Kapolda Sumut Minta Penonaktifan Kapolres Belawan, Imbas Penembakan Dua Remaja Tawuran
Peristiwa bermula ketika dua anggota Brimob, salah satunya berinisial AP (33), sedang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Botokan. Mereka berboncengan saat tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang memaksa mereka untuk menepi.
Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian menodongkan dan menembakkan air gun ke arah korban. Salah satu peluru karet mengenai jaket korban, sementara tembakan lainnya tidak mengenai sasaran.
Meski diserang, kedua anggota Brimob tetap tenang dan berhasil merebut senjata dari tangan pelaku. Mereka juga langsung menangkap KI yang ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Suara letusan tembakan cukup keras sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga pun keluar rumah dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Lendah.
Tak lama kemudian, pelaku dibawa ke Polsek dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku. Termasuk asal usul dan legalitas air gun yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik masih meminta keterangan dari pelaku,” kata Iptu Sarjoko.
Sarjoko juga menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan alasan pelaku melakukan aksi nekat tersebut, maupun bagaimana ia mendapatkan senjata jenis air gun yang bisa membahayakan orang lain.
“Ini masih dalam pemeriksaan, nanti kalau ada update informasi akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Oknum TNI dan Anggota Brimob Jadi Tersangka, Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Kian Terang
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan senjata, termasuk senjata non-mematikan seperti air gun. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memiliki atau menggunakan air gun tanpa izin resmi, karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kepemilikan atau penyalahgunaan senjata serupa di lingkungan sekitar. (*/tim)










