EKSPOSTIMES.COM – Upaya menyebarkan informasi palsu yang berpotensi memicu keresahan publik menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berujung pada proses hukum. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menjadi pemilik akun TikTok penyebar hoaks ajakan demonstrasi besar-besaran pada 17 Agustus 2026.
DM diamankan di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8/2026), setelah polisi melakukan patroli siber dan menelusuri jejak penyebaran konten yang dinilai menyesatkan.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan rutin di media sosial.
“Diawali dengan patroli siber,” kata Ardian, Senin (3/8/2026).
Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengunggah konten melalui akun TikTok @devimahadika67, yang menurut pengakuan DM merupakan akun miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga DM mengunggah rekaman video demonstrasi lama yang kemudian diedit dan diberi narasi seolah-olah akan terjadi aksi unjuk rasa besar menjelang peringatan 17 Agustus 2026.
“Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasilah,” ujar Ardian.
Konten tersebut diduga berpotensi menimbulkan kepanikan serta memengaruhi persepsi masyarakat karena menampilkan peristiwa lama dengan konteks yang berbeda. Praktik penggunaan video lama yang dipadukan dengan narasi baru merupakan salah satu modus penyebaran disinformasi yang kerap ditemukan di media sosial.
Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif DM, termasuk kemungkinan tujuan di balik penyebaran video tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” kata Ardian.
Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan pasal yang akan dikenakan maupun hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terlebih dengan memanfaatkan potongan video lama untuk membangun narasi baru, dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berujung pada konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau lebih cermat memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai atau membagikannya, terutama menjelang momentum nasional yang rawan dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi. (*/Christian)













