Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rusun Cengkareng Terus Diusut, Kerugian Capai Rp 649,89 Miliar

×

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rusun Cengkareng Terus Diusut, Kerugian Capai Rp 649,89 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kortastipidkor Polri IJP Cahyono Wibowo SH MH

EKSPOSTIMES.COM- Penyidik Kortastipidkor Polri terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Proyek yang dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti baru yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus ini.

Kepala Kortastipidkor Polri, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH., menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Sementara itu, terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 17 Januari 2025.

Hakim tunggal dalam perkara ini menyatakan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya sudah ada dua gugatan pra-peradilan lain yang diajukan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor Polri berada dalam wilayah hukum Jakarta Selatan.

Menurut penyidik, keputusan ini memiliki dampak penting untuk mencegah preseden yang dapat menghambat proses hukum di masa mendatang.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *