Hukum & Kriminal

Polres Bolmong Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Dumoga Raya, 110 Liter Cap Tikus Disita

×

Polres Bolmong Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Dumoga Raya, 110 Liter Cap Tikus Disita

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bolmong menyita 110 liter miras ilegal jenis cap tikus dari warung di Dumoga Raya.
Petugas Satresnarkoba Polres Bolmong mengamankan barang bukti miras ilegal dari tiga warung di wilayah Dumoga Raya

EKSPOSTIMES.COM- Upaya tegas Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa malam (29/4/2025), tim Satresnarkoba Polres Bolmong berhasil menggulung praktik penjualan miras tanpa izin di wilayah Dumoga Raya, Kabupaten Bolmong.

Hasilnya tak main-main, sebanyak 110 liter miras jenis cap tikus berhasil diamankan bersama puluhan botol bir yang siap edar. Operasi ini menyasar sejumlah warung di Kelurahan Imandi dan Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Timur, yang diduga menjadi pusat distribusi minuman keras ilegal di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Bolmong Ipda Iskandar Mokoagow membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, operasi digelar berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal yang sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Polsek Malalayang Gagalkan Ribuan Botol Cap Tikus Ilegal Tujuan Minahasa, Ini Pemiliknya

“Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Ipda Muhammad Faiz langsung turun ke lokasi begitu mendapat informasi. Hasilnya, kami temukan dan amankan ratusan liter miras dari tiga warung,” terang Ipda Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 botol bir siap edar, 22 kantong plastik berisi cap tikus total 110 liter, 2 galon masing-masing berisi 25 liter miras, serta 2 galon bekas air mineral yang dijadikan tempat penyimpanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para pelaku telah menjalankan usaha haram ini selama kurang lebih satu tahun. Mereka diduga mendapatkan pasokan miras dari luar Kabupaten Bolmong, namun jaringan pemasok masih dalam penelusuran aparat.

“Ketiganya tidak mengantongi izin distribusi miras. Kami sudah mengamankan barang bukti dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Kini, tim Satresnarkoba tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi miras yang lebih besar di balik praktik ini. Polisi memastikan tidak akan berhenti sampai di pengecer, melainkan menyasar hingga ke mata rantai pemasok utama.

Baca Juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manado Gelar Operasi, Amankan 9 Liter Cap Tikus

Ipda Iskandar juga mengingatkan masyarakat akan bahaya mengonsumsi miras oplosan dan ilegal, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan serta memicu tindak kriminal.

“Kami ajak masyarakat untuk menjauhi miras. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga soal keselamatan dan ketertiban sosial,” tegasnya.

Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Bolmong menjelang momen penting seperti perayaan keagamaan dan kegiatan masyarakat berskala besar. Kepolisian berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman miras ilegal. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d