Hukum & Kriminal

Polresta Manado Sita 2.700 Liter Miras Ilegal Selama April 2025, Operasi Berlanjut Demi Kamtibmas

×

Polresta Manado Sita 2.700 Liter Miras Ilegal Selama April 2025, Operasi Berlanjut Demi Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Tumpukan jeriken miras ilegal hasil sitaan Polresta Manado selama Operasi Pekat April 2025
2.700 Liter Miras Ilegal Disita Polresta Manado Selama April 2025

EKSPOSTIMES.COM- Dalam langkah tegas untuk memerangi peredaran minuman keras ilegal dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Manado menggelar operasi intensif sepanjang bulan April 2025. Hasilnya, sebanyak 2.708,71 liter miras ilegal, termasuk jenis cap tikus dan berbagai miras pabrikan, berhasil diamankan dari berbagai titik di Kota Manado.

Operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari atensi Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, atas meningkatnya kasus gangguan kamtibmas yang dipicu konsumsi miras tanpa izin.

Baca Juga: Eks Kadis DLH dan Kontraktor Dibui! Kejari Manado Siapkan Tersangka Tambahan di Kasus Incenerator

Dua polsek yang mencatatkan hasil paling signifikan dalam operasi ini adalah Polsek Pelabuhan dengan penyitaan sebanyak 719,6 liter, serta Polsek Malalayang yang menyita 516 liter. Total barang bukti meliputi 2.708,71 liter cap tikus, 14 botol Anggur Merah, 4 botol Kasegaran, 4 botol Bir Valentine, 4 botol Arjuna Kencana, dan 2 botol Bir Bintang.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan dan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai bagian dari langkah hukum, Polresta Manado melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana pada 2 Mei 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Mapanget. Sidang ini menangani 13 kasus pelanggaran miras, melibatkan 5 kasus dari Satresnarkoba, 2 kasus dari Polsek Pelabuhan, 2 kasus dari Polsek Tikala, serta 1 kasus masing-masing dari Polsek Malalayang, Wanea, Wenang, dan Bunaken.

Putusan majelis hakim menjatuhkan denda antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 kepada para pelanggar. Sebanyak 2.091 liter cap tikus dan 4 botol Anggur Merah disita untuk kemudian dimusnahkan di tempat.

Melalui pernyataan tertulis, Kapolresta Manado menegaskan bahwa operasi ini bukanlah langkah sesaat, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan Manado yang aman dan sehat dari pengaruh miras ilegal.

“Miras ilegal kerap memicu berbagai tindak kriminal, mulai dari kekerasan, KDRT, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami akan lakukan penindakan secara terus-menerus,” tegasnya.

Baca Juga: Advokat Doan Tagah Sebut Keuangan Perumda Pasar Manado Lebih Transparan di Era Lucky Senduk, Audit Independen Jadi Bukti

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan produksi dan distribusi miras tanpa izin kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai sebagai kunci dalam memutus mata rantai peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.

Polresta Manado berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan humanis, serta memastikan lingkungan masyarakat bebas dari ancaman yang ditimbulkan oleh minuman keras ilegal. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d