EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Batam kembali mencatat prestasi gemilang. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2025, aparat berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp18,9 miliar, terdiri dari rokok tanpa pita cukai, hasil tembakau olahan, dan minuman beralkohol ilegal.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Batam, Selasa (6/5/2025), memaparkan bahwa total nilai barang ilegal yang berhasil disita sepanjang periode tersebut menyentuh angka fantastis Rp37,5 miliar.
Baca Juga: Modus Sandal Berisi Sabu! Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 805 Gram Menuju Surabaya
“Dalam empat bulan, kami menyita 13,2 juta batang rokok ilegal, 1,4 juta batang hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 1.920 liter minuman mengandung etil-alkohol,” ungkap Zaky.
Zaky menyoroti peningkatan tajam dalam jumlah penindakan dibandingkan tahun lalu. Pada periode yang sama di 2024, Bea Cukai Batam hanya menyita sekitar 3,76 juta batang rokok ilegal. Tahun ini, angkanya melonjak hampir tiga kali lipat, menandakan masifnya peredaran barang ilegal yang berhasil digagalkan.
Sukses ini bukan datang tiba-tiba. Zaky menegaskan bahwa penindakan merupakan hasil operasi gabungan, mulai dari patroli laut berbasis radar canggih, pengawasan pintu masuk seperti pelabuhan feri, terminal Ro-Ro, dan bandara, hingga strategi intelijen pasar untuk melacak pola distribusi barang ilegal.
“Ini adalah implementasi nyata dari komitmen kami dalam menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Tangkap WNA Amerika Pembawa Sabu, Diduga Juga Produksi Konten Pornografi
Kesuksesan ini juga didukung oleh sinergi yang solid antar lembaga. Bea Cukai Batam bekerja erat dengan TNI, Polri, dan BP Batam untuk mengamankan wilayah strategis Batam sebagai salah satu titik vital perdagangan nasional.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi lintas sektor inilah yang menjadi kekuatan utama dalam memperkuat pengawasan,” tambah Zaky. (tim)












