EKSPOSTIMES.COM- Dunia industri tekstil nasional diguncang kabar mengejutkan. Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi jumbo senilai Rp3,6 triliun yang berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank.
Penangkapan dilakukan Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB di kediaman Iwan di Solo, Jawa Tengah. Usai diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk pemeriksaan awal, lalu diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa intensif oleh penyidik Kejagung sejak Rabu pagi (21/5).
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Jumbo ke Sritex, Potensi Kerugian Negara Mengintai
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tindakan tegas ini dilakukan karena Iwan dinilai berpotensi mangkir dari panggilan resmi.
“Kami khawatir yang bersangkutan tidak kooperatif atau bahkan melarikan diri. Maka penangkapan ini penting untuk mendalami kasus,” tegas Harli di Jakarta.
Harli mengungkapkan, nilai fasilitas kredit yang sedang diselidiki mencapai Rp3,58 triliun, diduga berasal dari empat bank besar, termasuk milik pemerintah dan daerah. Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan bank-bank swasta lainnya.
“Proses pemberian kredit sedang kami kaji. Apakah saat itu Sritex masih sehat secara keuangan? Apakah agunannya sesuai? Semua sedang kami gali,” tambah Harli.
Sritex, perusahaan tekstil ternama Indonesia, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 bersama tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Status pailit ini mencuat karena wanprestasi terhadap putusan homologasi per 25 Januari 2022.
Meskipun telah mengajukan kasasi, Sritex resmi menghentikan operasional pada 1 Maret 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa dan bagaimana perusahaan dalam situasi memburuk justru mendapat kucuran dana triliunan rupiah dari bank?
Kejagung tidak hanya menelusuri siapa penerima dana, tetapi juga menyelidiki siapa pemberi fasilitas kredit, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan prosedural di internal bank. Saat ini, status Iwan masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan berubah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan yang dulunya menjadi kebanggaan ekspor nasional, sekaligus memperlihatkan potensi lemahnya tata kelola pemberian kredit perbankan dalam jumlah besar.
“Kami akan telusuri dari hulu ke hilir. Tidak hanya nama-nama besar di perusahaan, tetapi juga siapa pejabat bank yang menyetujui kredit. Kasus ini tidak akan berhenti pada satu titik,” tutup Harli. (tim)











