Hukum & Kriminal

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Jumbo ke Sritex, Potensi Kerugian Negara Mengintai

×

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Jumbo ke Sritex, Potensi Kerugian Negara Mengintai

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung RI dan logo Sritex, ilustrasi penyelidikan kasus korupsi kredit jumbo
KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung, Harli Siregar

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini membuka lembar baru penyelidikan dalam kasus kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu resmi menyandang status pailit sejak Oktober 2024 dan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank nasional dan daerah. Kejagung mencium adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proses pemberian kredit tersebut.

Baca Juga: Jejak Uang Suap Kasus CPO Kian Terkuak, Advokat Marcella Santoso Disorot Kejagung Soal Sumber Dana

“Penyidik tengah mengkaji secara mendalam apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prosedur yang berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/5).

Penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih dalam tahap awal. Berbagai dokumen, data, dan kesaksian sedang dikumpulkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Sejumlah nama dari kalangan perbankan telah masuk dalam radar penyidik. Mereka diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit meski kondisi keuangan Sritex saat itu dinilai tidak sehat. Penyelidik tengah menelusuri apakah keputusan pemberian kredit diambil secara profesional, atau justru sarat kepentingan dan kelalaian.

“Kapan kredit itu diberikan? Apakah saat keuangan Sritex masih stabil, atau justru sudah menunjukkan gejala krisis? Ini yang sedang kita telusuri,” tambah Harli.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka. Penyelidikan difokuskan pada pendalaman bukti dan klarifikasi terhadap berbagai pihak.

Dalam proses kepailitan, laporan kurator mencatat utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Tagihan tersebut berasal dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Kreditur preferen mencakup instansi pemerintah seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sejumlah bank nasional juga tercatat sebagai kreditur separatis dengan eksposur pinjaman bernilai fantastis.

Dalam rapat kreditur terakhir, diputuskan bahwa Sritex tidak akan melanjutkan kegiatan usaha (non-going concern) dan segera memasuki tahap likuidasi aset untuk melunasi utang-utang yang tertinggal.

Baca Juga: Dugaan Suap Rp50 Miliar di Perkara Sugar Group, Kejagung Siap Usut Jejak Uang Panas Eks Pejabat MA

Meski kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan awal, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah mengungkap kebenaran sekaligus menjaga integritas sistem perbankan nasional agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Kasus Sritex kini menjadi sorotan, tak hanya karena besarnya nilai kredit yang terlibat, tetapi juga karena menyangkut kredibilitas lembaga keuangan dan potensi kerugian keuangan negara. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d