EKSPOSTIMES.COM- Wakil Ketua DPR RI sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, angkat suara di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5). Dalam kesaksiannya, Gobel menegaskan bahwa impor gula saat ia menjabat Menteri Perdagangan hanya dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pernyataan ini mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong ke kursi terdakwa. Gobel, yang hadir sebagai saksi, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di pasar domestik.
Baca Juga: Ketua Cyber Army Buzzer MAM Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula
“Saya tidak pernah mengambil keputusan impor gula tanpa dasar rekomendasi Kemenperin. Mereka yang paling paham kapasitas produksi dan kebutuhan industri,” ujar Gobel di persidangan.
Ia juga menekankan bahwa sepanjang menjabat sebagai Mendag periode 2014–2015, tidak pernah sekalipun menggunakan diskresi pribadi dalam menerbitkan izin impor. Semua keputusan, menurutnya, berdasarkan hitung-hitungan kebutuhan dan hasil rapat koordinasi kementerian.
“Kalau pasokan berlebihan, gula industri bisa bocor ke pasar konsumsi. Itu akan merusak harga dan menyulitkan petani tebu,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menteri Perdagangan 2015–2016, telah menyetujui impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi Kemenperin dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp578,1 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa 10 perusahaan swasta penerima izin impor sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi, karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi. Namun, izin tetap diberikan, bahkan tanpa melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi aktor utama dalam stabilisasi pasokan dan harga.
Yang lebih mengejutkan, Lembong disebut menunjuk koperasi non-BUMN seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pelaksana impor, sebuah kebijakan yang dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.
Gobel menegaskan bahwa seluruh mekanisme impor, termasuk komoditas strategis seperti gula, harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi. Jika tidak, dampaknya bisa sistemik, mulai dari kerugian negara, hancurnya harga di pasar, hingga potensi korupsi.
Baca Juga: Eks Kabid Hukum Inkopad Ungkap Impor Gula untuk TNI Didanai Perusahaan Tomy Winata
“Saya percaya pada sistem rekomendasi teknis. Bukan pada kebijakan yang melompati prosedur,” tandas politisi dari Partai NasDem itu.
Kasus korupsi impor gula ini masih akan terus bergulir di meja hijau. Agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi tambahan yang diharapkan mampu memperjelas alur kebijakan impor dan mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam penyimpangan. (tim)












