Hukum & Kriminal

Kerugian Akibat Judi Online Bisa Tembus Rp1.000 Triliun di 2025, PPATK: Indonesia Darurat Digital

×

Kerugian Akibat Judi Online Bisa Tembus Rp1.000 Triliun di 2025, PPATK: Indonesia Darurat Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kerugian ekonomi akibat judi online, grafik digital dan simbol rupiah menyala merah
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar

EKSPOSTIMES.COM- Indonesia kini menghadapi darurat digital yang semakin mengkhawatirkan: judi online. Berdasarkan proyeksi mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian akibat maraknya aktivitas judi online di Tanah Air bisa melampaui Rp1.000 triliun hingga akhir 2025 jika tidak segera ditangani secara serius dan sistematis.

Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah menjadi ancaman ekonomi nasional dan sosial masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Arena Judi Berkedok Karaoke di Medan, 10 Tersangka Diamankan

“Judi online menggerogoti produktivitas, menghancurkan ekonomi rumah tangga, dan merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Alexander.

Angka Rp1.000 triliun bukan isapan jempol. Itu merupakan hasil proyeksi yang disusun PPATK berdasarkan tren peningkatan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan platform dan jaringan judi daring.

Jika tak segera dihentikan, efek domino dari judi online akan menghantam ketahanan keluarga, daya beli masyarakat, hingga kestabilan ekonomi nasional.

Kementerian Kominfo tak tinggal diam. Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Mei 2025, lebih dari 1,3 juta konten judi online berhasil ditangani. Dari total tersebut, 1,2 juta merupakan situs dan alamat IP, sementara sisanya berasal dari konten promosi di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.

“Kami terus memutus akses ilegal ini secara agresif, namun tantangannya adalah kecepatan regenerasi situs dan promosi yang sangat tinggi,” ujar Alexander.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh sinergi lintas lembaga dan peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Komdigi saat ini menjalin kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum, penyedia platform digital, hingga bank nasional dalam upaya deteksi dan pemutusan jaringan keuangan ilegal.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Judi Online Hiwin, Polri Bekuk 4 Tersangka Termasuk WNA China, Rp 14,6 M Disita

“Kami mengajak masyarakat untuk melapor melalui situs resmi aduankonten.id. Perlawanan terhadap judi online harus dimulai dari kesadaran kolektif,” tambahnya.

Dengan potensi kerugian mencapai Rp1.000 triliun, Indonesia tak bisa lagi menunda tindakan tegas terhadap praktik perjudian online. Dibutuhkan kolaborasi cepat dan komitmen lintas sektor agar ruang digital Indonesia tidak dijadikan ladang subur bagi kejahatan yang merusak generasi penerus bangsa. (trn/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d