EKSPOSTIMES.COM- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Pertemuan dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada ini membahas dugaan penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah oknum kepala desa (kades) yang diduga digunakan untuk judi online (judol).
Yandri tidak datang sendirian. Ia didampingi Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria serta bertemu dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Dalam kesempatan itu, Yandri menyerahkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pada semester 1 tahun 2024, terdapat indikasi penggunaan dana desa oleh sejumlah oknum kepala desa untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk judi online,” ungkap Yandri di Bareskrim Polri.
MoU dengan PPATK, Polri, dan Kejaksaan Agung
Untuk mencegah penyalahgunaan dana desa di masa mendatang, Kementerian Desa telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Langkah ini, menurut Yandri, merupakan bentuk komitmen untuk menindak tegas pelanggaran penggunaan dana desa dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam menyukseskan Asta Cita ke-6, yaitu membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Yandri menegaskan bahwa penggunaan dana desa secara tidak tepat tidak akan ditolerir.
“Kami berharap Polri bisa menyelidiki kasus ini secara tuntas agar menimbulkan efek jera. Tak ada ruang bagi oknum kades untuk menyalahgunakan dana desa,” tegasnya.
Data dari PPATK mengenai oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana desa sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Yandri berharap penindakan yang tegas akan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
“Kami ingin kejadian tahun lalu jadi pelajaran. Tahun 2025 atas arahan Presiden, dana desa tidak boleh disalahgunakan,” lanjut Yandri.
Meski demikian, Yandri tidak merinci jumlah kepala desa yang terlibat maupun lokasi kasus tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan mengungkapkan detail kasus ini.
“Jika dibiarkan, kami khawatir oknum kepala desa lainnya akan mengikuti jejak yang salah. Biarkan aparat hukum yang mengungkap semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus korupsi dana desa untuk judi online juga terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Seorang kepala desa ditangkap karena menyelewengkan hampir Rp1 miliar dana desa untuk judi slot dan judi Singapura. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan amanah dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Desa dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, diharapkan penyelewengan dana desa bisa diminimalisir dan dialokasikan sesuai dengan peruntukannya untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. (tim)













