EKSPOSTIMES.COM- Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu (11/5/2025), usai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Bareskrim Polri. Ia sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah mengunggah meme satir bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo tengah berciuman, yang dinilai mencederai etika publik dan memicu kegaduhan sosial.
Pengacara SSS, Khaerudin Hamid, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi atas unggahan kliennya yang dianggap tidak pantas.
Baca Juga: Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim
“Kami mewakili klien menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi. Kami juga berterima kasih kepada Kapolri dan semua pihak yang mendukung penangguhan ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/5/2025).
Ia menegaskan, setelah bebas, SSS akan menjalani pembinaan intensif baik oleh keluarga maupun pihak kampus.
Institut Teknologi Bandung turut angkat bicara. Melalui Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Dr. N. Nurlaela Arief, kampus menyambut baik keputusan penangguhan dan menyatakan komitmennya memperkuat pembinaan terhadap mahasiswa, khususnya dalam aspek digital dan etika hukum.
“Kami akan menggencarkan literasi digital dan etika komunikasi melalui diskusi, kuliah umum, dan bimbingan akademik. Ini menjadi momen refleksi bagi seluruh civitas,” ujar Nurlaela.
Dalam pernyataannya, ITB menekankan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi sebagai bagian dari semangat akademik, namun tetap dalam bingkai hukum dan kesantunan publik.
“Kritik boleh, ekspresi sah, tapi jangan sampai melanggar nilai moral dan hukum. Kami ingin membangun budaya digital yang cerdas, kritis, dan beradab,” tambah Nurlaela.
Baca Juga: Skandal Dokter Muda UI, Intip Mahasiswi Mandi Lewat Ventilasi, Kini Jadi Tersangka Kasus Asusila
Unggahan SSS sebelumnya sempat viral dan memicu pro-kontra di tengah masyarakat. Di era media sosial yang begitu cepat menyebarkan informasi, kasus ini menjadi cermin bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas dan konsekuensi hukum.
Kini, usai dibebaskan, SSS diharapkan dapat melanjutkan proses akademiknya dengan semangat baru, sekaligus menjadi simbol pentingnya kecermatan digital di tengah derasnya arus informasi dan opini publik. (tim)










