EKSPOSTIMES.COM- Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak di tubuh organisasi pers. Voucke Lontaan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan atribut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Laporan tersebut dilayangkan langsung Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, pada Senin (12/5/2025), dan telah tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULUT.
Inti laporan menyebut Voucke Lontaan tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus PWI Sulut, padahal status kepengurusannya telah resmi dicabut oleh PWI Pusat melalui SK Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 per 24 Februari 2025. Tak tanggung-tanggung, Lontaan dan rekan-rekannya bahkan menerbitkan surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025 dan melantik pengurus PWI Minahasa Selatan secara ilegal.
“Ini jelas tindakan melawan hukum. Mereka tidak punya lagi otoritas apa pun menggunakan nama dan simbol organisasi,” tegas Loupatty, yang akrab disapa Maemossa.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga 6 tahun. Tak hanya itu, indikasi pelanggaran lainnya tengah dikaji, termasuk dugaan pencemaran nama baik melalui media digital yang mengarah pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
“Semua tindakan yang mencemarkan institusi akan kami lawan secara hukum. Ini penting untuk menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesional dan sah,” kata Maemossa.
Iptu Wahyudi, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menerima laporan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara prosedural.
“Kami akan dalami bukti dan keterangan saksi untuk melihat ada tidaknya unsur pidana,” ucap Wahyudi kepada wartawan.
Lebih jauh, PWI Sulut juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti Lontaan menggerakkan pihak lain dengan modus memanfaatkan nama organisasi.
Maemossa menegaskan bahwa seluruh tindakan Voucke Lontaan dan kelompoknya dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan organisasi.
Baca Juga: RUU Penyiaran Dikecam, PWI dan AJI Desak DPR Stop Pasal Represif, Jaga Kebebasan Pers di Era Digital
“PWI tidak bertanggung jawab atas kegiatan apa pun yang dilakukan oleh pihak yang telah diberhentikan. Jika ada masyarakat atau pihak yang dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
PWI Sulut berharap aparat penegak hukum bersikap sigap dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencederai integritas organisasi pers. Di tengah tantangan dunia jurnalistik, kata Maemossa, pers harus tetap kokoh, bersih, dan profesional. (riz)












