Hukum & Kriminal

Voucke Lontaan Dilaporkan ke Polda Sulut, Diduga Palsukan Atribut Resmi PWI

×

Voucke Lontaan Dilaporkan ke Polda Sulut, Diduga Palsukan Atribut Resmi PWI

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Sulut melaporkan Voucke Lontaan ke Polda Sulut atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan atribut organisasi.
Voucke Lontaan Dilaporkan PWI Sulut ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Atribut Organisasi

EKSPOSTIMES.COM- Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak di tubuh organisasi pers. Voucke Lontaan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan atribut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Laporan tersebut dilayangkan langsung Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, pada Senin (12/5/2025), dan telah tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULUT.

Baca Juga: Kukuhkan Pengurus PWI Kepri, Batam, dan IKWI, Zulmansyah: Wartawan Wajib Jaga Integritas dan Kode Etik

Inti laporan menyebut Voucke Lontaan tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus PWI Sulut, padahal status kepengurusannya telah resmi dicabut oleh PWI Pusat melalui SK Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 per 24 Februari 2025. Tak tanggung-tanggung, Lontaan dan rekan-rekannya bahkan menerbitkan surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025 dan melantik pengurus PWI Minahasa Selatan secara ilegal.

“Ini jelas tindakan melawan hukum. Mereka tidak punya lagi otoritas apa pun menggunakan nama dan simbol organisasi,” tegas Loupatty, yang akrab disapa Maemossa.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga 6 tahun. Tak hanya itu, indikasi pelanggaran lainnya tengah dikaji, termasuk dugaan pencemaran nama baik melalui media digital yang mengarah pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

“Semua tindakan yang mencemarkan institusi akan kami lawan secara hukum. Ini penting untuk menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesional dan sah,” kata Maemossa.

Iptu Wahyudi, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menerima laporan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara prosedural.

“Kami akan dalami bukti dan keterangan saksi untuk melihat ada tidaknya unsur pidana,” ucap Wahyudi kepada wartawan.

Lebih jauh, PWI Sulut juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti Lontaan menggerakkan pihak lain dengan modus memanfaatkan nama organisasi.

Maemossa menegaskan bahwa seluruh tindakan Voucke Lontaan dan kelompoknya dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan organisasi.

Baca Juga: RUU Penyiaran Dikecam, PWI dan AJI Desak DPR Stop Pasal Represif, Jaga Kebebasan Pers di Era Digital

“PWI tidak bertanggung jawab atas kegiatan apa pun yang dilakukan oleh pihak yang telah diberhentikan. Jika ada masyarakat atau pihak yang dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

PWI Sulut berharap aparat penegak hukum bersikap sigap dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencederai integritas organisasi pers. Di tengah tantangan dunia jurnalistik, kata Maemossa, pers harus tetap kokoh, bersih, dan profesional. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d