Peristiwa

PWI Sulut Layangkan Somasi ke Voucke Lontaan Cs, Tuntut Pengosongan Gedung yang Diduga Dikuasai Secara Ilegal

×

PWI Sulut Layangkan Somasi ke Voucke Lontaan Cs, Tuntut Pengosongan Gedung yang Diduga Dikuasai Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Gedung Sekretariat PWI Sulut di Manado yang menjadi objek sengketa kepengurusan antara Voucke Lontaan dan pengurus baru yang sah.
PWI Sulut melayangkan somasi ke Voucke Lontaan cs yang masih kuasai Gedung Sekretariat secara ilegal

EKSPOSTIMES.COM- Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara semakin memanas. Voucke Lontaan dan sejumlah rekannya resmi disomasi oleh pengurus sah PWI Sulut karena diduga masih menguasai Gedung Sekretariat PWI secara ilegal di Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Surat somasi bernomor 026/SOMASI.PWI/SULUT/V/2025 yang diterbitkan pada Senin, 12 Mei 2025, itu memberikan batas waktu tegas selama tiga hari kepada pihak-pihak yang masih menempati gedung untuk segera angkat kaki dan menyerahkan kembali seluruh aset organisasi.

Baca Juga: Voucke Lontaan Dilaporkan ke Polda Sulut, Diduga Palsukan Atribut Resmi PWI

Langkah ini menyusul terbitnya SK PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menetapkan Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris PWI Sulut untuk periode 2021–2026. Kepengurusan baru ini mendapat mandat penuh dari PWI Pusat untuk menjalankan roda organisasi, termasuk mengelola seluruh fasilitas dan aset organisasi.

“Penguasaan gedung oleh Voucke Lontaan cs tidak memiliki legalitas. Ini merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP,” tegas Vanny Loupatty, Selasa (13/5/2025).

Aset-aset yang diminta dikembalikan tidak hanya terbatas pada gedung, tetapi juga dokumen penting, perlengkapan kantor, barang inventaris, hingga properti tidak bergerak lainnya.

Pengurus sah menegaskan, jika somasi ini diabaikan, maka jalur hukum akan ditempuh. Tidak hanya secara perdata, tetapi juga pidana. Upaya hukum ini termasuk kemungkinan melapor ke aparat kepolisian dan menggugat atas kerugian organisasi.

Keseriusan PWI Sulut dalam menangani kasus ini terlihat dari ditembuskannya surat somasi ke berbagai pihak strategis, seperti Ketua Umum PWI Pusat, Penasihat Hukum PWI Sulut, Gubernur Sulut, hingga Kapolda Sulut.

Baca Juga: Kukuhkan Pengurus PWI Kepri, Batam, dan IKWI, Zulmansyah: Wartawan Wajib Jaga Integritas dan Kode Etik

Hingga berita ini dipublikasikan, Voucke Lontaan belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan bahwa aktivitas di kantor tersebut masih berjalan seperti biasa, meski secara hukum SK kepengurusan yang sah sudah ditetapkan sejak Februari 2025.

PWI Sulut berharap, polemik ini bisa segera diselesaikan secara baik-baik dan menjadi momentum pemulihan marwah organisasi, yang selama ini dikenal sebagai rumah profesional wartawan berintegritas. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d