Peristiwa

RUU Penyiaran Dikecam, PWI dan AJI Desak DPR Stop Pasal Represif, Jaga Kebebasan Pers di Era Digital

×

RUU Penyiaran Dikecam, PWI dan AJI Desak DPR Stop Pasal Represif, Jaga Kebebasan Pers di Era Digital

Sebarkan artikel ini
PWI dan AJI tolak pasal represif dalam RUU Penyiaran demi kebebasan pers di era digital
Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyampaikan penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran saat RDPU di DPR RI, Senayan.

EKSPOSTIMES.COM- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI menuai sorotan tajam dari berbagai elemen pers nasional. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara lantang menolak pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers dan membuka celah sensor di era digital.

Kritik ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I DPR RI dan para pemangku kepentingan media di Gedung DPR, Senayan, Senin (5/5/2025). Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, memimpin delegasi dan menyerukan agar DPR tidak mengubur demokrasi dengan regulasi yang mengekang kerja jurnalistik.

Baca Juga: Rakerda PWI Sulut Picu Kepanikan! Hendry CH Bangun dan Voucke Lontaan Tersudut Isu SK AHU dan Hoaks

“Beberapa pasal dalam RUU Penyiaran sangat multitafsir dan bisa menjadi alat represi terhadap kebebasan redaksi. Negara wajib hadir melindungi publik, tapi bukan dengan membungkam pers,” tegas Zulmansyah.

PWI menyoroti pasal-pasal bermasalah seperti kewenangan pengawasan tanpa batas, potensi sensor konten investigatif, hingga ancaman pencabutan izin siaran yang dapat dijadikan senjata untuk menekan media yang kritis.

AJI pun menyuarakan kekhawatiran serupa. Organisasi jurnalis independen ini menolak keras upaya kriminalisasi terhadap wartawan hanya karena kontennya dianggap melanggar penyiaran. Mereka mendesak agar jurnalisme investigatif tetap mendapat perlindungan hukum.

Sementara itu, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) memperingatkan bahwa RUU ini bisa menjadi penghambat bagi industri kreatif digital yang tengah berkembang, terutama sektor streaming yang menjadi tulang punggung hiburan generasi muda.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, merespons kritik dengan menyatakan bahwa DPR tidak bermaksud menciptakan undang-undang yang represif. Ia berjanji akan meninjau ulang pasal-pasal kontroversial dan membuka ruang dialog yang lebih luas.

“RUU ini masih dalam pembahasan. Kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media, akademisi, hingga masyarakat sipil. Jangan sampai regulasi ini justru mematikan dinamika kebebasan berekspresi,” ujar Dave.

Baca Juga: Skakmat! Voucke Lontaan Kena Serang Balik PWI Sulut, Fakta Memalukan Terkuak

Pertemuan ini menjadi titik penting dalam pertarungan wacana antara kontrol negara dan kebebasan berekspresi. Dalam lanskap media digital yang makin cepat berkembang, regulasi perlu adaptif tanpa mengekang. Zulmansyah menegaskan bahwa PWI tidak akan tinggal diam.

“Kami akan terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran ini agar tetap selaras dengan semangat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, menjaga kemerdekaan pers, dan memastikan rakyat tetap mendapat informasi yang bebas dari intervensi,” tandasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d