Hukum & Kriminal

Mabes Polri Tegaskan SKK Bukan Syarat Wajib bagi Jurnalis Asing

×

Mabes Polri Tegaskan SKK Bukan Syarat Wajib bagi Jurnalis Asing

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol Sandi Nugroho memberikan pernyataan pers mengenai regulasi SKK bagi jurnalis asing di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho

EKSPOSTIMES.COM- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa jurnalis asing tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia.

Klarifikasi ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyusul beredarnya informasi yang keliru terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut Irjen Sandi, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa SKK bukanlah syarat mutlak bagi jurnalis asing, melainkan hanya diperlukan jika ada permintaan dari pihak penjamin mereka.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi warga negara asing, termasuk jurnalis asing yang bekerja di wilayah rawan konflik. Namun, penerbitan SKK hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin, bukan sebagai kewajiban mutlak,” ujar Irjen Sandi dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, Irjen Sandi menekankan bahwa pihak yang mengajukan SKK adalah penjamin jurnalis asing, bukan jurnalis itu sendiri. Penjamin ini bisa berupa lembaga media atau organisasi yang menugaskan jurnalis asing di Indonesia.

Mereka memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas dan keselamatan jurnalis selama bertugas di Indonesia.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Pemecatan Ipda Zakarias Kadmaer yang Terbukti Menipu Seleksi Polri

“Tanpa adanya permintaan dari penjamin, SKK tidak akan diterbitkan. Jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa harus memiliki SKK,” jelasnya.

Mabes Polri menyoroti kesalahan pemberitaan yang menyebutkan SKK sebagai syarat wajib bagi jurnalis asing. Irjen Sandi meminta agar media memahami regulasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak termakan informasi yang kurang tepat. Polri tetap berkomitmen menjaga kebebasan pers serta keamanan jurnalis di Indonesia, baik lokal maupun asing,” tambahnya.

Mabes Polri juga memastikan bahwa mekanisme izin peliputan bagi jurnalis asing tidak mengalami perubahan signifikan. Mereka tetap bisa bekerja berdasarkan regulasi keimigrasian yang berlaku, tanpa kewajiban SKK, kecuali jika penjamin mengajukan permohonan khusus untuk perlindungan tambahan di daerah rawan konflik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan memastikan iklim jurnalistik di Indonesia tetap sehat dan kondusif. Polri juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan komunitas pers guna memastikan pemahaman yang lebih baik terkait regulasi ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d