EKSPOSTIMES.COM – Perlindungan hukum bagi wartawan kini berada di persimpangan krusial. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini dianggap sebagai tameng bagi kebebasan pers, ternyata menyimpan kerancuan yang berbahaya.
Pasal itu berbunyi singkat “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Namun, makna “perlindungan hukum” yang hanya satu kalimat itu justru menimbulkan tafsir yang kabur.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan mengingatkan bahwa pasal tersebut terlalu abstrak untuk dijadikan pegangan.
“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Tapi perlindungan seperti apa yang dimaksud? Itu terlalu abstrak,” tegasnya dilansir Antara, Minggu (7/9) malam.
Kerancuan itu, lanjut Abdul, membuat aparat penegak hukum maupun pihak lain kerap kebingungan. Bahkan, tidak jarang justru terjadi ironi polisi yang seharusnya menjadi garda pertama pelindung wartawan, malah bertindak sebagai pelaku kekerasan.
“Bukannya melindungi, malah kadang polisi yang melakukan kekerasan. Itu fakta pahit yang kita lihat berulang kali,” ungkapnya dengan nada getir.
Menurut Abdul, perlindungan hukum sejatinya sederhana ketika wartawan dihalangi meliput, dilarang, atau bahkan dirampas alat kerjanya, maka negara wajib turun tangan. Namun, tanpa tafsir jelas, pasal itu hanya menjadi kalimat hampa yang mudah diabaikan.
Karena itulah, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada 19 Agustus 2025 resmi mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut tafsir lebih konkret, bahwa tindakan kepolisian maupun gugatan perdata tidak boleh dilakukan terhadap wartawan selama bekerja berdasarkan kode etik pers. Lebih jauh, Iwakum juga meminta agar pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan wartawan hanya bisa dilakukan dengan izin Dewan Pers.
Permohonan ini jelas bukan perkara sepele. Jika MK berani memberikan tafsir yang tegas, maka benteng kebebasan pers di Indonesia akan semakin kokoh. Namun bila tidak, wartawan akan terus berjalan di jalur sunyi, bekerja dalam bayang-bayang ancaman kriminalisasi.
Abdul menegaskan, tafsir detail dari MK akan menjadi penuntun bagi negara baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif untuk benar-benar memahami kewajiban mereka melindungi wartawan.
“Tanpa tafsir jelas, perlindungan hukum hanya ilusi. Wartawan tetap rentan, dan demokrasi kita bisa lumpuh pelan-pelan,” katanya menutup pernyataan.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Apakah para hakim konstitusi berani menorehkan sejarah dengan memperjelas makna perlindungan wartawan? Ataukah kebebasan pers akan terus dibiarkan tergantung di ujung tanduk?. (Ant/farly)













