Hukum & Kriminal

Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim

×

Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi ITB ditangkap Bareskrim karena unggahan meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang dinilai melanggar UU ITE
Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka dan Ditahan

EKSPOSTIMES.COM – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah meme berisi wajah Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai bermuatan penghinaan. SSS kini ditahan di ruang tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan pada Sabtu (10/5/2025).

“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Erdi.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Premanisme di Indonesia

Meski begitu, Erdi belum mengungkap secara rinci motif dan kronologi pengunggahan meme tersebut. Ia menyebut penyidik masih mendalami lebih lanjut alasan di balik perbuatan SSS.

Penangkapan SSS juga dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyatakan bahwa SSS tengah diperiksa dalam proses hukum yang berjalan.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo, Jumat (9/5).

SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35.

Sementara itu, pihak Institut Teknologi Bandung turut angkat bicara. Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, membenarkan bahwa SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). Ia menyebut pihak kampus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga mahasiswa.

Baca Juga: Polri Serius Berantas Kejahatan Digital, Puslitbang Gandeng BRIN Teliti Peran Polisi di Era Media Online di Polres Minahasa

“Orang tua mahasiswi telah datang ke ITB dan menyampaikan permohonan maaf. Kami juga berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ungkap Nurlaela dalam pernyataan resmi.

Kasus ini menambah deretan perkara hukum terkait unggahan digital yang menimbulkan konsekuensi serius di tengah penerapan UU ITE di Indonesia. Penyidik masih mendalami motif serta dampak dari konten yang diunggah SSS. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d