Hukum & Kriminal

Polisi Bantah Isu Penangkapan Mahasiswa oleh Polsek Cakung, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks

×

Polisi Bantah Isu Penangkapan Mahasiswa oleh Polsek Cakung, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Timur membantah isu penangkapan mahasiswa oleh Polsek Cakung dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers membantah kabar penangkapan mahasiswa oleh Polsek Cakung dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks.

EKSPOSTIMES.COM- Polres Metro Jakarta Timur dengan tegas membantah kabar yang menyebut bahwa Polsek Cakung telah menangkap lima mahasiswa dan meminta uang tebusan Rp12 juta. Isu yang pertama kali mencuat di media sosial itu dinilai sebagai hoaks yang berpotensi menyesatkan publik.

Isu ini bermula dari unggahan akun X @jurnalceritaa, yang mengklaim bahwa salah satu mahasiswa Universitas Moestopo, Muhammad Nabil Rafiudin, telah dibebaskan setelah ditangkap oleh Polsek Cakung.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Kodim 1302 Minahasa dan Polres Minahasa Gelar Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas Selama Ramadan

“Kami pastikan Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima mahasiswa, termasuk Muhammad Nabil Rafiudin, terkait aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Nicolas, Senin (24/3).

Ia juga membantah adanya dugaan pemerasan terhadap mahasiswa yang disebut dalam unggahan tersebut.

“Informasi soal permintaan uang tebusan oleh Polsek Cakung itu sama sekali tidak benar alias hoaks,” tegasnya.

Baca Juga: Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Lama OI

Meskipun menyangkal isu ini, Kombes Nicolas mengungkapkan bahwa Polsek Cakung memang pernah mengamankan empat orang terkait aksi tawuran yang terjadi pada 16 Februari 2025.

“Pada 16 Februari lalu, Polsek Cakung mengamankan empat orang yang terlibat tawuran. Penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat,” jelasnya.

Para pelaku tawuran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nicolas mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Bejat! Kapolres Ngada Diduga Cabul Bocah 6 Tahun, Begini Kejadiannya

Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkannya ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya.

Sementara itu, aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI terus berlanjut. Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menilai pembahasan RUU tersebut terlalu terburu-buru dan minim transparansi, sehingga berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Meski mendapat penolakan, DPR dan pemerintah telah mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025.

Tiga pasal utama yang menjadi sorotan dalam regulasi ini antara lain Pasal 7, yang menambah tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 memperbolehkan prajurit aktif menjabat di 14 instansi sipil, bertambah dari sebelumnya 10 instansi, serta Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit berdasarkan jenjang kepangkatan.

Pengesahan RUU ini terus menuai kritik dari berbagai pihak, yang khawatir kebijakan tersebut akan melemahkan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d