Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Molotov: RAP alias Profesor R Jadi Tersangka

×

Polisi Bongkar Jaringan Molotov: RAP alias Profesor R Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi menujukkan barang bukti demonstrasi berujung ricuh saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025)

EKSPOSTIMES.COM – Kepolisian kembali membongkar praktik berbahaya di balik ricuhnya aksi demonstrasi di Jakarta. Seorang pria berinisial RAP, yang dijuluki “Profesor R”, ditangkap Polda Metro Jaya karena menyebarkan cara pembuatan bom molotov melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut RAP berperan ganda: bukan hanya memberikan tutorial pembuatan bom molotov, tetapi juga menjadi koordinator distribusi senjata rakitan itu di lapangan.

“Perannya adalah membuat tutorial pembuatan bom molotov dan juga berperan sebagai koordinator kurir bom molotov,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Direktur Eksekutif Lokataru Ditangkap, Polisi Jerat Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Hasutan Aksi Demo

Pengungkapan ini bermula dari temuan sejumlah grup WhatsApp yang digunakan untuk mengoordinasikan aksi massa. Di dalam grup itu, penyidik menemukan video serta pesan berisi komposisi bahan, langkah pembuatan, hingga cara penggunaan bom molotov. Dari jejak digital itulah, polisi menelusuri hingga mengidentifikasi RAP sebagai otak di balik penyebaran informasi berbahaya tersebut.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa RAP bahkan disebut sebagai “Profesor R” di lingkaran para pelaku. Julukan itu muncul karena ia dianggap sebagai pengajar dan pemberi panduan teknis pembuatan bom molotov.

“Kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik distribusi bom molotov. Dijuluki sebagai Profesor R,” jelas Gilang.

Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis: Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak karena keterlibatan pelajar dalam aksi.

Penangkapan RAP memperlihatkan bahwa kericuhan bukanlah spontanitas belaka, melainkan terencana dengan instrumen berbahaya. Polisi menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan tak akan dibiarkan.

Dengan jeratan hukum yang menantinya, “Profesor R” kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Sementara itu, publik diingatkan kembali: media sosial bukan ruang tanpa batas. Apa yang disebarkan bisa menjadi bara api, yang sewaktu-waktu membakar ketertiban umum. (CN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d