Hukum & Kriminal

Direktur Eksekutif Lokataru Ditangkap, Polisi Jerat Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Hasutan Aksi Demo

×

Direktur Eksekutif Lokataru Ditangkap, Polisi Jerat Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Hasutan Aksi Demo

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan. (Tangkapan layar linkedin Delpedro Marhaen

EKSPOSTIMES.COM – Gelombang demonstrasi yang belakangan berujung ricuh kini berbuntut panjang. Polda Metro Jaya resmi menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, atas dugaan menghasut aksi anarkis. Langkah ini sontak menimbulkan polemik dan sorotan tajam dari publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan provokasi hingga melibatkan pelajar dalam aksi unjuk rasa.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Tangis Pecah di RSCM: Kapolri Peluk Keluarga Ojol yang Tewas Terlindas Rantis Brimob

Polisi menjerat Delpedro dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, hingga pasal dalam UU Perlindungan Anak. Aparat menduga, aksi hasutan itu berlangsung sejak 25 Agustus lalu di depan Gedung DPR/MPR hingga sejumlah titik lain di Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Penangkapan berlangsung dramatis. Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro dijemput paksa di kediamannya oleh aparat kepolisian. Lokataru Foundation mengonfirmasi kabar tersebut melalui akun Instagram resminya.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis pernyataan resmi lembaga advokasi HAM itu, Selasa (2/9).

Bagi Lokataru, penangkapan ini menjadi alarm keras atas kebebasan sipil di Indonesia. Mereka menilai langkah kepolisian sarat dengan intimidasi terhadap aktivis.

“Kami melihat ini sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil,” tegas Lokataru dalam pernyataannya.

Sementara itu, polisi memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan.

“Dugaan tindak pidana ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu kami wajib menindak,” ucap Ade Ary.

Kasus ini pun menambah daftar panjang ketegangan antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil pasca-rentetan demonstrasi yang berujung ricuh. Di satu sisi, negara berupaya menjaga ketertiban dan mencegah aksi anarkis.

Namun di sisi lain, penangkapan terhadap seorang aktivis HAM ternama memantik tanya besar di manakah batas antara menjaga keamanan dan menghormati kebebasan berekspresi?

Delpedro kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Publik menunggu babak selanjutnya apakah kasus ini murni soal hukum, ataukah ada dimensi politik yang lebih dalam?. (CN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d