EKSPOSTIMES.COM- Dunia kepolisian guncang oleh skandal mengejutkan. Kapolres Ngada yang kini diberhentikan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak berusia 6 tahun. Pengungkapan kasus ini layaknya petir di siang bolong bagi instansi penegak hukum.
Penyelidikan menunjukkan, AKBP Fajar memesan kamar hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 menggunakan identitas palsu. Di sanalah, menurut keterangan Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, perbuatan bejat itu terjadi.
“Dari serangkaian pemeriksaan saksi, kami memperoleh fakta bahwa AKBP Fajar telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” jelas Patar dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Lebih mencengangkan, investigasi juga mengungkap adanya dua korban lain yang masih di bawah umur, berusia 3 dan 14 tahun. Sungguh tragis dan menyayat hati.
Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengaku dan membenarkan perbuatannya. Atas perintah Kepala Divisi Propam, ia pun dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasus ini awalnya dilaporkan pihak Australia ke Pemerintah RI melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, informasi tersebut diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang sedang mendampingi korban-korban yang masih di bawah umur. Sungguh tragedi yang memilukan dan mencoreng wibawa institusi kepolisian. (tim)












