Hukum & KriminalNasional

DPR RI Kecam Penembakan ‘Anak Buah’ Kapolda Sulut Irjen Langie di Lokasi Tambang Emas Ilegal Milik WNA China

×

DPR RI Kecam Penembakan ‘Anak Buah’ Kapolda Sulut Irjen Langie di Lokasi Tambang Emas Ilegal Milik WNA China

Sebarkan artikel ini
KORBAN Fedro Tongkotow sewaktu dievakuasi ke rumah sakit. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Peristiwa penembakan yang terjadi di lokasi tambang emas ilegal milik WNA China bernama Sie You Ho di Ratatotok Mitra oleh oknum anggota Brimob terus menuai kecaman publik. Kali ini sorotan datang dari anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka.

Dengan nada kritis, Martin meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penembakan yang menewaskan Fedro Tongkotow, warga Desa Basaan.

Dia menyoroti keterlibatan ‘anak buah’ Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dalam bisnis tambang ilegal yang kian merajalela.

“Tindak tegas oknum pelaku penembakan dan ungkap juga pengusaha yang mempekerjakan aparat dalam aktivitas tambang ilegal,” tuntutnya, Selasa (11/3).

Tak hanya itu, Martin juga meminta KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk segera memberantas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Menurutnya, hal ini tak bisa dibiarkan terus-menerus.

Sementara itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan delapan oknum anggota Brimob beserta sejumlah senjata api. Mereka saat ini berada dalam pengawasan khusus dan akan dikenakan sanksi berat jika terbukti melanggar prosedur.

Kata Wakapolda, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/3/2025) dini hari, pukul 02.00 WITA. Polisi mengklaim bahwa warga mencoba merampas hasil tambang, sehingga mereka melepas tembakan peringatan. Tapi yang terjadi, satu nyawa melayang, satu kaki tertembak, dan satu korban jatuh luka-luka.

Darah yang tumpah membuat massa murka. Camp tambang dibakar, kendaraan dihancurkan, dan material emas dijarah. Polda Sulut akhirnya baru menutup tambang ilegal Ratatotok, yang ternyata sudah beroperasi sejak Juni 2024 dengan pengelola seorang WNA bernama YL.

Wakapolda menyebut, pemilik dan pengelola tambang akan dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

LANTAS SIAPA SIE YOU HO INI?

Nama Sie You Ho bukan sekadar pebisnis tambang biasa. Ia adalah sosok misterius yang telah lama menguasai emas Ratatotok, Minahasa Tenggara. Tak tersentuh hukum, bebas dari jeratan kasus, dan tetap beroperasi seolah memiliki kuasa di negeri ini.

Padahal, Oktober hingga November 2023 lalu, Sie You Ho sempat menjadi terdakwa dalam kasus tambang emas ilegal di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok. Bersama dua warga lokal, DP alias Pakuku dan ACK alias Kumolontang, ia beberapa kali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

Namun, apa yang terjadi? Hakim memutus bebas. Semua tuntutan Jaksa kandas begitu saja.

Dalam pengoperasiannya, Sie You Ho berbeda dengan para penambang lokal yang menggali emas secara tradisional, tambang Sie You Ho menggunakan teknologi modern dengan sistem siram.

Dimana, alat berat ekskavator mengeruk material emas dalam jumlah besar. Hasil tambang dimasukkan ke dalam bak raksasa leach pad, lalu disiram dengan air bercampur sianida untuk memisahkan emas dari batuan.

Proses ini bisa berlangsung sepekan penuh, hingga emas menyatu dengan karbon sebelum diolah lebih lanjut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d