EKSPOSTIMES.COM- Sebuah kasus mencengangkan terkuak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Fani (20), seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri setempat, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada.
Fani, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, diduga berperan dalam merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun untuk menjadi korban pencabulan AKBP Fajar. Polisi mengungkapkan, Fani berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada Juni 2024, sebelum akhirnya terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi, Fani mengakui perbuatannya, termasuk membawa korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap. Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan, sementara Fani menunggu di luar kamar hotel.
Baca Juga: Skandal Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada: Kronologi, Bukti, dan Hukuman yang Menanti
Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Fani juga menerima imbalan uang Rp 3 juta dari AKBP Fajar, sementara korban diberi Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan berbagai pasal berat. Pertama, Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kemudian, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
Baca Juga: AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kejahatan Seksual dan Narkoba
Sementara itu, AKBP Fajar juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Polri masih mendalami motif AKBP Fajar melakukan perbuatan tersebut.
Kasus ini semakin pelik dengan adanya dugaan bahwa AKBP Fajar merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di situs gelap (dark web).
Polri saat ini masih mendalami kasus ini, dan berjanji akan mengungkap seluruh fakta dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. (tim)










