Hukum & Kriminal

MK Pertegas Hoaks Dipidana Jika Picu Kerusuhan Fisik, Bukan Cuma Ribut di Dunia Maya

×

MK Pertegas Hoaks Dipidana Jika Picu Kerusuhan Fisik, Bukan Cuma Ribut di Dunia Maya

Sebarkan artikel ini
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terkait uji materi UU ITE dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo

EKSPOSTIMES.COM –  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa penyebaran hoaks atau informasi bohong di internet hanya bisa dijerat pidana bila menyebabkan kerusuhan nyata di ruang fisik. Bukan sekadar menimbulkan kegaduhan di media sosial atau ruang digital.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang digelar Selasa (29/4) di Gedung MK, Jakarta. Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa sekaligus aktivis yang menyoroti potensi pasal karet dalam Undang-Undang ITE.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua pasal tersebut sebelumnya memungkinkan hukuman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar bagi siapa pun yang menyebar informasi bohong yang menimbulkan “kerusuhan”.

Baca Juga: MK Tegaskan Kerusuhan di Media Sosial Bukan Lagi Delik Pidana UU ITE

Namun MK menilai bahwa frasa “kerusuhan” yang selama ini digunakan dalam pasal itu terlalu kabur, dan berpotensi menjerat warganet hanya karena pernyataannya viral atau menuai perdebatan panas di media sosial.

“Kerusuhan dalam konteks pasal tersebut harus dimaknai sebagai gangguan ketertiban yang terjadi di ruang fisik, bukan keributan semata di ruang digital atau siber,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, pembatasan makna kerusuhan ini bertujuan menegakkan prinsip-prinsip hukum pidana yang pasti dan tidak multitafsir, seperti lex certa, lex stricta, dan lex scripta.

“Perdebatan, perbedaan pendapat, bahkan kritik keras di media sosial, sepanjang tidak berdampak pada gangguan nyata di masyarakat secara fisik, tidak bisa serta-merta dikriminalisasi,” jelas Arsul

Baca Juga: Isu “Matahari Kembar” Tak Goyahkan Prabowo, Kabinet Satu Komando, Bukan Dua Arah

Putusan MK ini sekaligus mempertegas posisi hukum terhadap kebebasan berekspresi di era digital yang kian rentan dibungkam melalui pasal-pasal karet.

Pemohon uji materi, Jovi Bachtiar, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, langkah MK ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini khawatir dengan potensi kriminalisasi karena vokal di media sosial.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan bagi demokrasi digital. Kritik yang membangun tak boleh dibungkam hanya karena menimbulkan kegaduhan online,” ujar Jovi.

Putusan MK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak digital dan pakar hukum. Banyak yang menilai bahwa langkah MK ini merupakan upaya menyeimbangkan perlindungan terhadap ketertiban umum dengan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Namun MK tetap menekankan, hoaks yang terbukti memicu kekacauan atau kerusuhan fisik tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum. Yang dikecualikan hanyalah konten digital yang tidak menimbulkan dampak langsung di dunia nyata.

Dengan ketegasan ini, publik diharapkan lebih bijak dalam bermedia sosial, dan aparat penegak hukum memiliki pijakan yang lebih pasti dalam menangani kasus-kasus penyebaran informasi di ruang digital. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *