Berita UtamaHukum & Kriminal

MK Tegaskan Kerusuhan di Media Sosial Bukan Lagi Delik Pidana UU ITE

×

MK Tegaskan Kerusuhan di Media Sosial Bukan Lagi Delik Pidana UU ITE

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tampak dari depan, simbol peradilan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi RI menetapkan bahwa kerusuhan di media sosial tak lagi termasuk delik pidana dalam UU ITE pasal 14 ayat (1) dan (2).

EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa kerusuhan atau keonaran yang terjadi di media sosial tidak lagi dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan bersejarah ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “kerusuhan” yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas UU ITE, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK pun menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai terbatas hanya pada kejadian di ruang fisik, bukan di ruang digital.

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai gangguan ketertiban umum di ruang fisik,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE selama ini memungkinkan kriminalisasi terhadap warganet yang dianggap menimbulkan keonaran melalui penyebaran berita bohong di dunia maya. Namun, dengan tafsir baru dari MK, kerusuhan yang hanya terjadi di platform digital seperti media sosial, forum daring, atau aplikasi perpesanan, tidak bisa lagi dijadikan dasar pidana.

Baca Juga: Mahkamah Agung Larang Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Berpraktik sebagai Advokat

Hakim Konstitusi Arsul Sani memperkuat pandangan ini dengan menyatakan bahwa tidak ada tolok ukur pasti untuk mendefinisikan “kerusuhan” dalam konteks dunia maya. Ambiguitas inilah yang dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan hukum.

“Mahkamah berpendapat, kerusuhan dalam konteks digital tidak memiliki indikator terukur yang jelas, sehingga harus dibatasi hanya untuk kejadian yang benar-benar mengganggu ketertiban di dunia nyata,” tegas Arsul.

Arsul juga menekankan bahwa perubahan ini menjadi bagian penting dari penyesuaian hukum terhadap perkembangan zaman. Dengan pertumbuhan pesat teknologi dan interaksi digital, suara masyarakat yang disampaikan lewat media sosial harus dipandang sebagai wujud demokrasi, bukan kriminalitas.

“Dinamika ruang publik digital, seperti kritik terhadap pemerintah, adalah manifestasi dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tambah Arsul.

Keputusan MK ini disambut antusias oleh pegiat hak digital dan kebebasan berekspresi. Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet, menilai putusan ini sebagai tonggak penting dalam reformasi UU ITE.

Baca Juga: UU TNI Tidak Diubah! Menkumham Tegaskan Tidak Ada Kebangkitan Dwifungsi Militer

“Putusan MK ini menjadi langkah besar dalam mempertegas batasan hukum digital, sehingga masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan karena ekspresi mereka di media sosial,” ujar Damar dalam pernyataannya.

Meski demikian, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani, mengingatkan agar publik tidak salah kaprah. Ia menegaskan, penyebaran hoaks di dunia maya tetap dapat dipidana menggunakan instrumen hukum lain, namun pendekatannya harus mengedepankan prinsip proporsionalitas.

“Ini bukan berarti penyebaran informasi bohong dibiarkan bebas, namun penanganannya harus memperhatikan nilai-nilai konstitusional dan tidak sembrono,” kata Eva.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga di era digital. Pemerintah serta aparat penegak hukum diingatkan untuk menerapkan UU ITE dengan hati-hati dan mengedepankan semangat demokrasi, bukan semata-mata represif.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat warganet di media sosial. Ruang digital Indonesia kini memasuki babak baru: lebih bebas, lebih demokratis, namun tetap bertanggung jawab. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *