EKSPOSTIMES.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (PHPU) Minahasa yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Salah satu alasan utama Mahkamah adalah bahwa calon bupati nomor urut 3, Robby Dondokambey, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terkait, termasuk tuduhan pengaruh terhadap pemilih, telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa.
“Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Berdasarkan aturan dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 2 persen. Namun, hasil Pilbup Minahasa menunjukkan bahwa paslon nomor 1 hanya memperoleh 41.136 suara, sementara pasangan nomor 3 meraih 93.546 suara. Dengan selisih 52.410 suara atau 27,9 persen, permohonan mereka otomatis tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), pemohon menuding Robby Dondokambey tidak mengundurkan diri dari DPRD sebelum mencalonkan diri sebagai bupati. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 serta memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pihak terkait.
Namun, dengan keputusan MK ini, Pilbup Minahasa tetap sah dengan kemenangan pasangan nomor 3. (rizky)













