EKSPOSTIMES.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (PHPU) Tomohon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pemohon menuding calon nomor urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk—yang juga petahana Wali Kota Tomohon—melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye. Namun, Mahkamah menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Bawaslu Kota Tomohon telah menangani empat laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN, tetapi sebagian besar laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formil, termasuk keterlambatan pelaporan dan pelapor yang bukan pemilih di Kota Tomohon. Selain itu, laporan lain yang diteliti bersama Gakkumdu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh pihak terkait juga tidak terbukti.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait,” tegasnya.
Selain itu, Mahkamah menilai gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada. Selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 1.679 suara atau 2,5 persen dari total suara sah, melebihi batas maksimal 2 persen atau 1.360 suara.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pasangan Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa ini. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan Caroll Senduk dalam Pilwako Tomohon 2024. (rizky)







