EKSPOSTIMES.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengguncang Kementerian Perdagangan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), dan menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan salah satu figur ekonomi ternama yang sebelumnya dikenal dekat dengan dunia reformasi dan investasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa dalam persidangan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Tom Lembong dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia disebut bersekongkol dengan pihak-pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga: Dari WhatsApp ke Meja Penyidik: Istri Tom Lembong Terseret Kasus Perintangan Hukum
Dalam surat dakwaan, Tom Lembong disebut menandatangani surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan untuk periode 2015–2016, tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini bertentangan dengan prosedur resmi yang diatur untuk pengendalian impor bahan pokok strategis.
Ironisnya, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki hak dan fasilitas untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi, karena status mereka sebagai pabrik rafinasi, bukan produsen gula konsumsi.
Lebih lanjut, Tom Lembong juga tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali distribusi dan stabilisasi harga gula nasional. Ia malah menunjuk koperasi-koperasi semi-militer dan kepolisian seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Jaksa meyakini kebijakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar, serta memperkaya 10 perusahaan yang ditunjuk secara tidak sah sebesar Rp515,4 miliar.
Tuntutan terhadap Tom Lembong mengejutkan banyak pihak, mengingat rekam jejaknya selama ini dikenal sebagai reformis dan mantan bankir investasi yang sempat menjabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun dalam sidang, jaksa menyatakan bahwa kedudukan strategis terdakwa sebagai menteri justru memperberat perbuatannya, karena kebijakannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan distribusi pangan nasional.
Kini publik menanti bagaimana putusan akhir majelis hakim, apakah sejalan dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain. Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan yang disalahgunakan, seberapa pun tinggi kedudukannya, akan tetap dimintai pertanggungjawaban. (Lian/Riz)











