Hukum & Kriminal

Dari WhatsApp ke Meja Penyidik: Istri Tom Lembong Terseret Kasus Perintangan Hukum

×

Dari WhatsApp ke Meja Penyidik: Istri Tom Lembong Terseret Kasus Perintangan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Fransisca Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, terkait penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum terhadap tiga perkara besar: korupsi PT Timah, impor gula, serta suap ekspor minyak sawit mentah.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa Fransisca diperiksa sebagai saksi karena penyidik menemukan sejumlah bukti komunikasi antara dirinya dan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Buka Fakta Baru di Sidang Korupsi, Rachmat Gobel Tegaskan Impor Gula Wajib Lewat Rekomendasi Kemenperin

“Istri TTL (Tom Lembong) WhatsApp beberapa kali dengan MS (Marcella Santoso),” ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Menurut Harli, temuan tersebut berasal dari barang bukti elektronik yang disita dari para tersangka. Dari situ, penyidik mendalami kemungkinan peran atau keterlibatan Fransisca dalam alur komunikasi yang dianggap mengganggu proses penegakan hukum.

“Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS dkk. Jadi penyidik mendalami hal itu,” jelasnya.

Dalam kasus perintangan ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Marcella Santoso dan Junaedi Saibih (advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAK TV), serta M Adhiya Muzakki, yang berperan sebagai koordinator pendengung (buzzer) di media sosial.

Para tersangka diduga membuat serta menyebarkan konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan Agung, dengan tujuan menghambat penanganan tiga kasus besar tersebut. Mereka juga disebut mengorganisasi seminar dan demonstrasi yang diberitakan secara masif oleh media tertentu untuk membentuk opini publik yang menyesatkan.

Adhiya, yang memimpin sekitar 150 buzzer, disangka menerima aliran dana Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso. Dana itu digunakan untuk menyebar konten negatif di media sosial. Sementara Tian Bahtiar diduga menerima Rp 487 juta untuk pemberitaan serupa di media arus utama.

Baca Juga: Ketua Cyber Army Buzzer MAM Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula

Pemeriksaan Fransisca Wihardja dipandang sebagai upaya Kejagung untuk membuka kemungkinan jejaring lebih luas dari kasus perintangan ini. Meski Fransisca belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mendalami intensitas komunikasi dan substansi percakapannya dengan Marcella.

Kejagung memastikan akan mengusut secara menyeluruh semua pihak yang terlibat, termasuk aktor di balik layar yang mendanai atau mengoordinasi upaya sistematis untuk melemahkan institusi penegak hukum. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d