EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali membuat gebrakan besar. Kali ini, seorang buzzer berinisial MAM, yang disebut-sebut sebagai otak di balik tim siber “Cyber Army”, resmi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam dua mega kasus: korupsi PT Timah dan impor gula yang menyeret nama eks Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pengumuman penetapan MAM sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam pernyataannya, Qohar menegaskan bahwa dua alat bukti kuat telah ditemukan, cukup untuk menjerat MAM secara hukum.
“MAM, sebagai ketua tim Cyber Army, telah terbukti secara awal melakukan persekongkolan jahat untuk menghalangi proses hukum,” ujar Qohar di hadapan wartawan.
Dari hasil penyidikan mendalam, Kejagung mengungkap keterlibatan MAM bersama tiga tersangka lain: Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Mereka disebut membangun jaringan konten negatif di media sosial seperti X dan TikTok untuk mendiskreditkan Kejagung dan menggiring opini publik.
JS bertugas menyusun narasi untuk kepentingan MS, sedangkan TB menjadi motor penyebaran informasi lewat media sosial, portal berita, hingga talkshow di kampus-kampus.
Namun peran MAM lebih mengerikan, dia membentuk Tim Cyber Army, terdiri dari 150 buzzer profesional, dibagi dalam lima tim bertajuk Mustafa I hingga Mustafa V. Setiap buzzer diberi bayaran Rp 1,5 juta untuk membuat dan menyebarkan konten provokatif yang bertujuan merusak kredibilitas Kejaksaan Agung.
“Atas permintaan MS, MAM membentuk tim dan mengatur operasi digital untuk menyerang penegak hukum melalui media sosial,” ungkap Qohar.
Tim buzzer ini digerakkan secara sistematis untuk mengganggu proses hukum, dari penyidikan hingga persidangan. Dalam skema besarnya, narasi-narasi yang dibangun tidak hanya menyudutkan Kejagung, tetapi juga diarahkan untuk membelokkan opini publik dan menggagalkan jalannya hukum.
Penetapan MAM melengkapi daftar tersangka dalam kasus obstruction of justice ini, menyusul tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng.
“Ini adalah skenario jahat yang disusun untuk merusak integritas lembaga penegak hukum. Upaya ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Qohar. (tim)







