EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Ketiganya kini ditahan di Lapas Bulakkapal untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dispora Kota Bekasi berinisial AZ, Kepala Bidang Kepemudaan MAR, serta M, Direktur Utama dari perusahaan rekanan penyedia alat olahraga. Mereka diduga berperan dalam pengadaan fiktif atau mark-up harga atas proyek pengadaan yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Revitalisasi Besar-Besaran! Gubernur Sulut Kucurkan Rp35 Miliar untuk Stadion Gelora Ambang
“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/5) malam, setelah ketiganya menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Kini mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam keterangan persnya pada Jumat (16/5).
Dalam proses penyidikan, MAR diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan AZ adalah Aparatur Sipil Negara aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas. Sementara M merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek melalui perusahaannya.
Ryan menjelaskan bahwa pengadaan alat olahraga dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2023, dan ditemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan maupun dokumen pertanggungjawabannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp 4,7 miliar.
“Temuan BPK atas kelebihan pembayaran mencapai Rp 4.766.661.332, dan sudah direkomendasikan agar dikembalikan ke kas daerah. Namun faktanya, dana tersebut tidak dikembalikan, dan diduga dinikmati oleh para pihak,” ujar Ryan.
Kejaksaan menduga bahwa proses pengadaan tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi spesifikasi barang, volume pekerjaan, maupun harga satuan. Dalam beberapa dokumen, ditemukan indikasi rekayasa administrasi serta pengadaan barang yang tidak pernah sampai di lokasi kegiatan.
Lebih lanjut, Ryan mengatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada ketiga tersangka tersebut. Pihaknya masih terus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal Dispora maupun pihak rekanan lainnya.
“Proses masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kami minta publik bersabar dan memberikan kepercayaan kepada tim penyidik,” tambahnya.
Kejaksaan memastikan akan menggunakan segala instrumen hukum untuk menelusuri aliran dana serta pertanggungjawaban para pelaku. Apabila ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain, maka penindakan akan dilanjutkan sesuai prosedur.
Sementara itu, publik di Kota Bekasi merespons kasus ini dengan keprihatinan, mengingat dana pengadaan alat olahraga seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas kepemudaan dan kegiatan olahraga masyarakat. Proyek ini semula dirancang sebagai bagian dari program peningkatan sarana olahraga di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Miris, kalau benar uang sebanyak itu malah dikorupsi. Padahal banyak fasilitas olahraga di Bekasi yang rusak dan tidak layak pakai,” ujar seorang warga Bekasi Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Penahanan tiga tersangka sekaligus menjadi sinyal tegas dari Kejari Bekasi dalam upaya memperkuat akuntabilitas anggaran publik.
Ketiganya kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dari pasal tersebut meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan mengembalikan kerugian negara seutuhnya ke kas daerah. (*/tim)









