EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Penetapan ini menyusul penyidikan yang dimulai sejak 20 Juni 2025. Ma’ruf diduga kuat menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar dari proyek-proyek pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR.
Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi apakah Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka. Penyelidikan masih terus berjalan dengan pemanggilan sejumlah saksi kunci.
Pada 23 Juni 2025, KPK memanggil dua saksi utama Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan di Setjen MPR RI (2020–2021) dan Fahmi Idris, anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI
Keduanya dimintai keterangan terkait proses pengadaan yang diduga diselewengkan dan menjadi sumber gratifikasi untuk Ma’ruf Cahyono.
“Penyidikan akan terus kami dalami untuk menelusuri aliran dana, struktur pelaksana proyek, serta potensi keterlibatan pihak lain,” jelas Budi Prasetyo.
Baca Juga: Rahasia Gelap MPR Terungkap? KPK Resmi Tindak Kasus Gratifikasi
Menanggapi kasus ini, Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029, tidak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Perkara ini murni merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal, khususnya Sekjen periode saat itu, yakni Ma’ruf Cahyono,” tegas Siti.
Dengan nilai gratifikasi yang mencapai Rp17 miliar, KPK membuka peluang adanya pihak-pihak lain yang turut berperan. Penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka disebut baru langkah awal dari proses panjang mengungkap permainan kotor di balik pengadaan proyek-proyek negara. (Lian/Riz)











