Peristiwa

Eks Kabid Hukum Inkopad Ungkap Impor Gula untuk TNI Didanai Perusahaan Tomy Winata

×

Eks Kabid Hukum Inkopad Ungkap Impor Gula untuk TNI Didanai Perusahaan Tomy Winata

Sebarkan artikel ini
Letkol CHK Sipayung memberikan kesaksian di sidang kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong, ungkap peran PT Angels Products milik Tomy Winata.
Letkol CHK Sipayung, eks Kabid Hukum Inkopad, bersaksi dalam sidang korupsi impor gula, sebut dana operasi pasar berasal dari perusahaan Tomy Winata.

EKSPOSTIMES.COM- Kesaksian mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung, mengungkap bahwa keuntungan dari operasi pasar gula impor digunakan untuk mendukung kesejahteraan anggota TNI.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5/2025), Sipayung menyebut bahwa operasi tersebut dijalankan dengan dukungan modal dari perusahaan milik pengusaha ternama Tomy Winata, yaitu PT Angels Products.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Impor Gula, Empat Saksi Diperiksa

“Berhasil, Pak,” jawab Sipayung ketika dikonfirmasi pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, terkait efektivitas program operasi pasar gula yang dilaksanakan Inkopad.

Sipayung menguraikan bahwa Inkopad mendapat kuota impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM) berdasarkan MoU antara KSAD Jenderal TNI Moeldoko dan Mendag Gita Wirjawan tahun 2013. Namun, karena keterbatasan finansial dan fasilitas pengolahan, Inkopad tidak mampu menjalankan tugas tersebut sendirian.

Sebagai solusi, Inkopad menjalin kerja sama dengan PT Angels Products, yang menyediakan seluruh biaya operasional impor dan distribusi gula.

“Biaya dan distribusi dari pihak Angels. Mereka kontrak dengan distributor, yang kemudian bayar langsung ke Angels dan ambil gula dari pabrik mereka,” jelas Sipayung.

Dalam pengakuannya, Sipayung menegaskan bahwa kemitraan dengan perusahaan milik Tomy Winata bukanlah hasil inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan arahan Ketua Inkopad. Bahkan, pertemuan awal sudah melibatkan langsung pihak PT Angels di ruang kerja Ketua.

“Kami juga ada hubungan bisnis lama dengan Tomy Winata melalui pengelolaan Hotel Kartika Discovery oleh anak perusahaan beliau, PTK,” imbuhnya.

Tak hanya TNI, kesaksian dari Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Polri (Inkoppol), menyebutkan bahwa kegiatan serupa dilakukan oleh pihaknya. Keuntungan dari operasi pasar gula turut meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dirasakan langsung oleh anggota Polri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Penghapusan Kuota Impor Komoditas Strategis

Namun di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui prosedur rapat koordinasi antar-lembaga, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d