EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil empat saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ini terus diselidiki guna mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Hari ini, Tim Jampidsus memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” jelas Harli dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Keempat saksi tersebut memiliki peran penting dalam struktur lembaga terkait, yaitu BAM, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero periode 2016-2019, FKZ, Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog periode 2016-2018, YHF, Karyawan Perum Bulog dan RJT, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
Meski sudah memeriksa keempat saksi, Kejagung belum mengungkap hasilnya karena materi pemeriksaan masih dirahasiakan.
Dugaan Korupsi yang Menyeret Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Ia diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur importasi gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama sejumlah BUMN, seperti PT PPI dan Perum Bulog. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan serta mengembalikan kerugian keuangan negara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya kemungkinan besar akan terus dilakukan guna memperjelas alur peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. (rizky)











