EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Kerugian negara yang dihasilkan dari kasus ini ditaksir mencapai Rp75 miliar.
“Kerugian negara Rp75 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (2/12/2024).
Sejauh ini, delapan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Tessa menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat dan bukan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Awal mula perkara ini berasal dari aduan masyarakat,” tambah Tessa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, turut memberikan penjelasan mengenai dugaan korupsi ini. Menurutnya, kasus tersebut melibatkan pengadaan bahan yang digunakan dalam pengolahan karet, yang merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.
“Produk sampingan dari pupuk ini nantinya disalurkan kepada petani. Namun, modus korupsinya dilakukan melalui penggelembungan anggaran,” terang Asep.
KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Kementan. Fokusnya pada pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet yang penting bagi petani. Meski demikian, Asep belum merinci lebih jauh soal proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Nama bahan yang digunakan untuk mengentalkan karet saya lupa, tapi itu adalah bagian dari proses pengadaan yang kami selidiki,” jelas Asep pada Jumat (29/11/2024).
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi di sektor pertanian yang melibatkan pengadaan barang dan jasa. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara serta memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum. (rizky)













