EKSPOSTIMES.COM- Benang kusut kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) makin terbuka lebar. Kejaksaan Agung kini membidik titik krusial: dari mana sebenarnya aliran dana jumbo yang disebut digunakan untuk mengatur putusan pengadilan?
Sorotan tertuju pada Advokat Marcella Santoso (MS), yang mengklaim seluruh dana operasional berasal dari kantong pribadinya. Namun, penyidik Kejagung tidak begitu saja percaya.
Baca Juga: Kejagung Buka Borok Korupsi CPO Bernilai Fantastis, Ada Helm Sultan dan Yacht Mewah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa klaim Marcella masih jauh dari meyakinkan.
“Di awal MS menyebut uang dari dia sendiri. Pertanyaannya, apakah masuk akal? Ini yang sedang terus kami dalami,” ungkap Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Penyidik menduga ada aktor lain di balik layar, bisa korporasi besar atau individu berpengaruh, yang menjadi penyokong dana guna memuluskan upaya manipulasi hukum di pengadilan.
Kasus ini tidak sekadar tentang suap biasa. Kejagung menilai ada operasi sistematis untuk mengintervensi jalannya hukum melalui serangkaian aksi yang terorganisir, menyuap, menutup-nutupi, hingga mempengaruhi vonis.
Tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Muhammad Syafei (MSY), petinggi hukum di PT Wilmar Group. Tak hanya terjerat kasus suap, ketiganya kini juga berstatus tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Marcella ditetapkan tersangka sejak 23 April 2025, sementara AR dan MSY sejak 17 April 2025. Ada indikasi kuat bahwa aset mereka terhubung langsung dengan kejahatan yang dilakukan,” papar Harli.
Kasus ini menyita perhatian luas karena menyentuh sektor strategis, sumber daya alam, dan melibatkan nama-nama berpengaruh di dunia hukum dan bisnis. Praktik suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan tidak hanya mencoreng profesi advokat, tapi juga memperlihatkan bagaimana hukum bisa dibeli lewat permainan di balik layar.
Kejagung memastikan penyelidikan akan terus berkembang, termasuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik dana besar di balik upaya penggiringan vonis perkara CPO. (tim)












