EKSPOSTIMES.COM- Nama Kepala Desa Ujung-ujung, Samroni, kini jadi sorotan publik setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses jual beli tanah milik warga. Dugaan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang dan tengah dalam tahap penyelidikan.
Kasus bermula saat seorang warga bernama Tri Setyorini hendak menjual sebidang tanah warisan seluas 1.030 meter persegi milik almarhum Sakijo. Sertifikat tanah sudah selesai diurus dan calon pembeli pun sudah siap mengeluarkan dana sebesar Rp 300 juta. Namun proses transaksi mendadak tersendat karena intervensi dari Kepala Desa.
Menurut keterangan Zaky Musafa, kerabat Tri, Kepala Desa Samroni justru mempersulit proses jual beli dengan dalih urusan administrasi yang belum tuntas. Bahkan Samroni disebut-sebut meminta uang pelicin untuk menyetujui transaksi tersebut.
“Pak Kades minta Rp 5 juta, dan juga mengganti biaya tebang pohon senilai Rp 20 juta. Jika tidak dipenuhi, stempel dan tanda tangan tidak akan diberikan,” ujar Zaky saat diwawancarai, Senin (12/5/2025).
Tak ingin proses berlarut, keluarga akhirnya menuruti sebagian permintaan tersebut. Tri mentransfer Rp 2,5 juta, sementara Zaky mengirimkan Rp 1,5 juta langsung ke rekening Samroni. Namun ironisnya, meskipun uang sudah dikirim, kepala desa tetap belum memberikan izin penuh untuk transaksi.
“Semua pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah sesuai prosedur. Masalahnya justru muncul dari pihak desa,” ungkap Zaky kecewa.
Kepala Seksi Humas Polres Semarang, AKP Pri Handayani, membenarkan bahwa laporan sudah masuk dan kini dalam penanganan Unit III Satreskrim.
“Enam orang saksi sudah kami periksa untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini,” ujar Pri.
Apabila terbukti, tindakan Kepala Desa Samroni berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar. Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi para aparat desa agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. (tim)







