EKSPOSTIMES.COM- Aroma busuk dugaan korupsi alat pembakar sampah tahun anggaran 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Manado makin menyengat. Sosok Direktur PT Wira Incinerator, Prabowo, yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dan penerima terbesar aliran dana proyek, justru belum tersentuh hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Manado hanya menetapkan tiga tersangka kelas teri, dan kini bersiap membawa perkara ke pengadilan tanpa menjerat otak di balik proyek bermasalah itu.
“Kami mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung segera turun tangan membantu Kejari Manado yang diduga mendapat tekanan dari keluarga Prabowo,” tegas Lifa Malahanum, kuasa hukum tersangka AA, kepada wartawan, Kamis (08/05/2025).
Lifa menyebutkan, dugaan intimidasi terhadap penegak hukum menjadi penghambat utama penetapan Prabowo sebagai tersangka. Padahal, bukti aliran dana melalui transfer bank yang mengalir ke rekening Prabowo sudah berada di tangan jaksa. Ironisnya, pria yang dituding sebagai pencetus proyek justru bebas melenggang.
“Jangan sampai intimidasi jadi alat untuk mencuci tangan. Klien kami membongkar semuanya. Alat pembakar sampah yang diproduksi Prabowo itu inti persoalan. Bukti sudah terang benderang,” beber Lifa.
Menurutnya, berkas perkara seharusnya satu kesatuan, tidak boleh dipisah.
“Pemecahan berkas ini seperti akal-akalan untuk menghindarkan Prabowo dari jerat hukum. Padahal, dia adalah pihak utama. Kami berharap Kejari Manado tidak bermain mata, dan segera menetapkan Prabowo sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui, Kejari Manado kini menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah AA (PT Atakara), FS (CV Jaya Sakti), dan TJM (mantan Kepala DLH Manado 2019). (tim)








