EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
“Malam ini kami putuskan untuk menahan para tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Menurut Djuhandhani, langkah penahanan ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kemungkinan masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan, dan kami khawatir mereka akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para tersangka sejak pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB.
Penyidik mengungkap bahwa keempat tersangka diduga telah bersekongkol memalsukan berbagai dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.
Dokumen-dokumen palsu ini dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dengan dokumen tersebut, pemohon seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Hasilnya, terbitlah 260 SHM atas nama warga Desa Kohod,” ungkap Djuhandhani.
Bareskrim kini terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan berkomitmen mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat. (*/Red)













Respon (1)