EKSPOSTIMES.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa dua pejabat desa terbukti bersalah dalam kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala desa berinisial A dan perangkat desa T dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp48 miliar.
“Sesuai dengan luas dan ukuran pelanggaran yang mereka lakukan, saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar,” ujar Sakti dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
Investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap bahwa A dan T adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut. Tak hanya itu, keduanya telah mengakui perbuatan mereka dan bersedia membayar denda.
“Kami punya bukti jelas. Bahkan, ada surat pernyataan dari saudara A dan T yang mengakui perbuatannya dan siap membayar denda,” tegas Sakti.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Bantah Isu Pembatalan Pencabutan SHGB Pagar Laut Milik Aguan
Selain sanksi administratif dari KKP, kasus ini juga masuk dalam ranah hukum pidana. Bareskrim Polri telah turun tangan untuk menyelidiki unsur pidana dalam kasus ini.
“Dari sisi KKP, kami menjatuhkan denda administrasi sesuai kewenangan. Namun, Bareskrim Polri juga sedang mendalami aspek pidananya,” tambah Sakti.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak pelanggaran di wilayah perairan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengeksploitasi laut secara ilegal. (tim)













