Politik & Pemerintahan

Menteri ATR/BPN Bantah Isu Pembatalan Pencabutan SHGB Pagar Laut Milik Aguan

×

Menteri ATR/BPN Bantah Isu Pembatalan Pencabutan SHGB Pagar Laut Milik Aguan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menepis kabar bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menepis kabar bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menepis kabar bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, batal dilakukan. Ia menegaskan bahwa berita yang beredar di sejumlah media nasional tidak benar.

“Ada berita di berbagai situs online yang menyebut saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang. Saya tegaskan, itu tidak benar,” kata Nusron di Jakarta, Minggu (23/2).

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang Rampung, Nelayan Kembali Melaut

Nusron menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak bergantung pada siapa pemilik sertifikat, melainkan berdasarkan posisi lahan terhadap garis pantai. Menurutnya, seluruh SHGB yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, sebagaimana telah ditegaskan sejak awal polemik ini mencuat.

Saat ini, dari 280 sertipikat yang teridentifikasi, terdiri atas 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 sertipikat berada di luar garis pantai, sedangkan 58 lainnya berada di dalam garis pantai. Nusron memastikan bahwa 209 sertipikat di luar garis pantai telah dibatalkan, sementara 13 sertipikat SHGB lainnya masih dalam proses penelaahan.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cabut Sertifikat Hak Milik dan Guna Bangunan di Pagar Laut Tangerang

“Ada 13 sertipikat yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai. Ini masih kami telaah untuk memastikan keabsahannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelesaian sengketa tanah di kawasan Pagar Laut, dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Jika SHGB berada di dalam garis pantai dan dimiliki secara sah, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika berada di luar garis pantai dan tidak sesuai aturan, pasti dibatalkan,” tegasnya. (*/Ant/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d