Nasional

Pemerintah Putuskan Cabut Sertifikat Hak Milik dan Guna Bangunan di Pagar Laut Tangerang

×

Pemerintah Putuskan Cabut Sertifikat Hak Milik dan Guna Bangunan di Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
PROSES pembatalan ini diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum, dengan kemungkinan adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) yang telah diterbitkan untuk area pagar laut di Tangerang, Banten, akan dibatalkan secara keseluruhan. Nusron menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai tersebut akan dicabut.

“Semua sertifikat yang terletak di luar garis pantai akan dibatalkan,” ungkap Nusron dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Rabu (5/2/2025).

Proses pembatalan ini diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum, dengan kemungkinan adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, Nusron memastikan bahwa prosedur yang berlaku akan tetap diikuti.

“Membatalkan sertifikat bukan hal yang mudah, namun kami akan tetap melaksanakannya. Proses ini mungkin akan dipersoalkan, tapi kami akan melanjutkan sesuai aturan yang ada,” kata Nusron.

Dia menambahkan bahwa yang penting dalam hal ini bukanlah kecepatan pembatalan, melainkan memastikan setiap langkah dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Jika terburu-buru dan tidak hati-hati, kita bisa kalah di pengadilan, itu akan merepotkan,” tambahnya.

Sampai saat ini, BPN telah membatalkan sekitar 50 sertifikat di kawasan laut Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian besar bagi nelayan setempat. Sekitar 3.888 nelayan dilaporkan merugi hingga Rp24 miliar antara Agustus 2024 dan Januari 2025.

“Kerugian ini meliputi peningkatan konsumsi bahan bakar hingga 4-6 liter solar per hari, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan kerusakan kapal,” terang Fadli dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (3/2).

Fadli menjelaskan bahwa Ombudsman Banten menerima informasi tentang pagar laut tersebut dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024. Pada 5 Desember 2024, Ombudsman dan timnya melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen, dan mendapatkan keterangan dari ahli Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University. (ant/red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d