EKSPOATIMES.COM- Skandal korupsi besar kembali mencuat di Jawa Tengah. Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), ANH, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai diduga menyelewengkan dana fantastis senilai Rp237 miliar dalam transaksi jual beli tanah yang diduga fiktif.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 30 April 2025, menyusul penetapan ANH sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penjualan lahan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha (CSA). Tersangka kini mendekam di Rutan dr Cipto, Semarang, untuk masa tahanan awal 20 hari.
Kejanggalan mencuat dalam transaksi penjualan lahan seluas total 7.162 meter persegi di Desa Carui, Cilacap. Tiga Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) jadi objek jual beli, namun tak ada bukti fisik bahwa lahan tersebut pernah diserahkan kepada pihak BUMD.
Rinciannya sebagai berikut: SHGU No. 35 (3.000 m²) dijual seharga Rp103,5 miliar, SHGU No. 37 (1.072 m²) seharga Rp31,6 miliar, dan SHGU No. 38 (3.090 m²) senilai Rp101,97 miliar.
Total anggaran yang dikucurkan PT CSA mencapai Rp237 miliar, dana yang ternyata tidak digunakan untuk pembelian tanah sebagaimana mestinya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti kuat. Bahkan, tersangka ANH disebut mengakui menggunakan dana dari BUMD untuk kepentingan pribadi.
“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan, kami tetapkan ANH sebagai tersangka dan langsung menahannya,” ujar Lukas kepada media, Kamis (1/5/2025).
Ia menegaskan penyidikan tak berhenti di satu nama.
“Masih ada tersangka lain,” ungkapnya singkat, menandakan potensi adanya jaringan dalam kasus ini.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk pejabat PT CSA, jajaran manajemen PT RSA, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan lembaga keuangan.
Upaya penelusuran juga dilakukan lewat penggeledahan di tujuh lokasi strategis, seperti: Kantor PT CSA di Cilacap, Kantor-kantor di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan bukti transaksi yang menguatkan dugaan adanya praktik jual beli tanah fiktif.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut BUMD yang dibiayai dana publik. PT CSA, yang bergerak di bidang kawasan industri dan investasi strategis, menggunakan anggaran daerah untuk membeli lahan yang tidak jelas keberadaannya.
Sementara PT RSA dikenal sebagai perusahaan agribisnis yang semestinya bergerak di sektor riil. Justru kini tersandung praktik manipulasi aset yang berujung pada dugaan penggelapan uang rakyat.
Kejati Jateng menegaskan akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pejabat publik, oknum internal BUMD, hingga pihak ketiga yang ikut mengambil keuntungan dari skema ini.
“Kami tidak berhenti di satu titik. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Lukas. (tim)








