EKSPOSTIMES.COM- Skandal dugaan korupsi senilai Rp237 miliar yang mengguncang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap belum menemui titik akhir. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memastikan proses penyidikan terus berlanjut dan mengisyaratkan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam pusaran kasus megakorupsi tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menegaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi. Temuan dan fakta yang berkembang membuka ruang bagi penambahan tersangka baru.
“Prosesnya belum selesai. Kami terus mengembangkan penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Mei 2025.
Salah satu figur yang kini resmi menyandang status tersangka adalah IZ, eks Kepala Bagian Perekonomian Sekda Cilacap yang juga sempat menjabat Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap. Perannya sebagai Komisaris PT Cilacap Segara Artha (CSA) menyeretnya dalam pusaran kasus korupsi aset BUMD tersebut.
IZ diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pembelian lahan oleh PT CSA. Ia diduga bersekongkol dengan ANH, Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Transaksi yang melibatkan keduanya mencakup pembelian lahan seluas 700 hektare dengan nilai mencapai Rp237 miliar. Ironisnya, meski pembayaran dilakukan lunas, status kepemilikan lahan hingga kini masih bersengketa dengan Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro. Akibatnya, BUMD tidak bisa menguasai lahan tersebut secara hukum.
Kejanggalan dalam pembelian lahan yang belum memiliki legalitas kuat menjadi sorotan utama penyidik. Transaksi senilai ratusan miliar rupiah itu tetap dilakukan tanpa jaminan hukum atas status tanah.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa terdapat persekongkolan sistematis dalam proses pengadaan aset oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis di lingkungan BUMD Cilacap.
Kejaksaan sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT CSA di Cilacap, serta enam lokasi lain di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta, untuk mencari dan menyita barang bukti tambahan.
PT Cilacap Segara Artha sendiri merupakan BUMD yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Cilacap dan bergerak di sektor pengelolaan kawasan industri. Sementara PT Rumpun Sari Antan dikenal sebagai entitas swasta di bidang perkebunan.
Lukas menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami aliran dana dalam transaksi bermasalah tersebut, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari proses pengadaan lahan ini.
“Kami ingin memastikan, setiap pelanggaran hukum harus diproses tuntas. Tidak hanya dua tersangka ini,” tegasnya.
Skandal korupsi BUMD Cilacap yang menyedot anggaran ratusan miliar rupiah ini menambah daftar panjang kasus serupa di lingkungan perusahaan daerah.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum, memulihkan kerugian negara, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (tim)








