EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan penjaga laut Indonesia. Dua kapal ikan asing (KIA) ilegal asal Filipina berhasil ditangkap di Samudera Pasifik Utara, perairan Biak, dalam operasi pengawasan laut oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi para pelaku illegal fishing yang kerap merampas sumber daya laut Indonesia. Kapal-kapal yang ditangkap adalah FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Keduanya beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia dan diawaki oleh 32 Warga Negara Filipina.
Baca Juga: Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia ditangkap KKP Saat Mencuri Ikan di Perairan Kalimantan Utara
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dalam keterangannya pada Jumat (9/5/2025), menyebut FB TWIN J-04 berfungsi sebagai kapal penangkap yang membawa sekitar 10 kg ikan cakalang. Sementara YANREYD-293 merupakan kapal pengangkut dengan muatan sekitar 5 ton ikan hasil curian laut Indonesia.
Kedua kapal ini menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar, alat yang dikenal efektif, namun merusak, karena turut menangkap ikan-ikan kecil seperti baby tuna yang seharusnya dilindungi demi kelestarian stok laut nasional.
Berdasarkan perhitungan resmi, operasi pengawasan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp50,4 miliar. Proses hukum pun segera berjalan. Penyidik Perikanan PSDKP Biak akan menetapkan nakhoda sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Syaiful, mengungkapkan bahwa modus operasi para pelaku adalah metode “hit and run”, di mana kapal menangkap ikan di zona perbatasan lalu cepat kabur ke luar wilayah Indonesia. Namun aksi mereka kandas saat KP Hiu Macan 04 menggagalkan pemindahan hasil tangkapan dari TWIN J-04 ke YANREYD-293.
Baca Juga: Polemik Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, KKP Minta Dihentikan, TNI Tetap Lanjutkan
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Ini sejalan dengan arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya kelautan melalui pendekatan Ekonomi Biru dan tindakan tegas terhadap illegal fishing.
Melalui peningkatan patroli laut dan operasi pengawasan terintegrasi, KKP berharap memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perikanan lintas negara dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi masa depan nelayan Indonesia. (tim)













