EKSPOSTIMES.COM- Skandal suap senilai Rp60 miliar yang mengguncang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus menelusuri aliran uang panas dalam kasus dugaan suap demi memuluskan putusan lepas (ontslag) korporasi besar dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik kini tengah fokus menggali keterangan para tersangka untuk mengurai ke mana sebenarnya uang suap mengalir.
“Yang sedang didalami adalah: apakah benar uang Rp60 miliar itu benar-benar diterima? Dan kalau iya, siapa saja yang kebagian?” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (15/4).
Kasus ini menyeret tujuh tersangka, termasuk nama-nama besar di lingkup peradilan, yaitu Wahyu Gunawan (WG) Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Ketua PN Jakarta Selatan, eks Wakil Ketua PN Jakpus, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) Tiga hakim dalam putusan ontslag, serta AR dan MS Advokat yang diduga menjadi inisiator suap.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui tersangka AR, yang mewakili salah satu korporasi terdakwa, menyerahkan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada MAN untuk mengamankan putusan bebas.
Namun, dari jumlah tersebut, tiga hakim “hanya” menerima total Rp22,5 miliar, dan Wahyu Gunawan kebagian US$50.000. Ini memunculkan tanda tanya besar: ke mana sisanya?
“Ada gap besar yang harus dijelaskan. Ini yang sedang diurai oleh penyidik. Kemungkinan pihak-pihak lain bisa saja ikut terseret,” jelas Harli.
Kasus ini bermula dari putusan kontroversial yang dibacakan majelis hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3). Meski korporasi seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, mereka dilepaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme ontslag van alle rechtsvervolging.
Putusan tersebut tak hanya memulihkan status hukum korporasi, tetapi juga memulihkan hak, kedudukan, dan martabat mereka, seolah tak pernah tersentuh perkara pidana.
Keputusan ini langsung menyulut kontroversi luas di masyarakat hukum dan publik. Kini, Kejagung tengah membongkar dugaan bahwa putusan itu tidak berdiri sendiri, melainkan disponsori oleh transaksi koruptif.
Hari ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa tersangka Wahyu Gunawan untuk mendalami perannya sebagai perantara suap antara advokat AR dan hakim MAN.
Harli juga membuka kemungkinan bahwa pihak-pihak dari korporasi penerima putusan ontslag dapat turut dipanggil dan diperiksa.
“Penyidik saat ini masih mendalami saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa, tapi semua kemungkinan terbuka,” imbuhnya. (tim)













